Terungkap, Empat Kluster Peran dalam Pesta Gay di Hotel Midtown Surabaya

Reporter : Dony Maulana

selalu.id – Sebanyak 34 orang yang diamankan dalam penggerebekan pesta sesama jenis di Hotel Midtown Resident, Jalan Ngagel, Wonokromo, Surabaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

 

Baca juga: KUHP Baru Diterapkan dalam Kasus Pesta Gay di Surabaya

“Dari 34 orang yang terlibat dalam pesta gay tersebut, semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam proses penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (22/10/2025).

 

Edy menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya empat kluster peran dalam kasus ini, yaitu kluster pendana, admin utama, pembantu, dan peserta.

 

Baca juga: 34 Tersangka Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya Diserahkan ke Kejari

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pesta sesama jenis di salah satu hotel kawasan Ngagel. Tim gabungan dari Satreskrim, Satsamapta, dan Polsek Wonokromo kemudian melakukan penggerebekan di kamar hotel tersebut dan mengamankan 34 pria.

 

Sebelumnya, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Edi Octavianus Mamoto, membenarkan bahwa salah satu peserta pesta adalah aparatur sipil negara (ASN) asal Sidoarjo. Namun, rincian peran masing-masing tersangka belum diumumkan karena masih menunggu hasil penyidikan.

Baca juga: Usai Kasus Pesta Seks Sesama Jenis, PHRI Tingkatkan Sistem Pengawasan Hotel

 

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan peran individu dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru