selalu.id - Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang dinilai berdampak besar bagi daerah.
Baca juga: Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes
Pemangkasan tersebut tercatat sebesar Rp2,8 triliun untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Rp17,5 triliun untuk pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur.
“Kami berharap Menteri Keuangan dapat meninjau kembali pemangkasan dana TKD ini. Dana ini sangat penting bagi daerah untuk menjalankan pembangunan dan memberikan layanan kepada masyarakat,” ujar Musyafak kepada selalu.id, Senin (20/10/2025).
Musyafak menjelaskan, pengurangan TKD akan berpengaruh pada kemampuan daerah dalam menjalankan program strategis nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo, seperti program ketahanan pangan, Makan Bergizi Gratis, dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan juga berpotensi terdampak.
Baca juga: Gila! Ternyata Begini Alur Suap Dana Hibah Pokir DPRD Jatim
Politikus PKB itu juga menyoroti kebijakan opsen pajak yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Kebijakan tersebut menyebabkan Pemprov Jatim kehilangan potensi pendapatan hingga Rp4,8 triliun karena hanya menerima 40 persen dari perolehan pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan data, alokasi TKD untuk Jawa Timur tahun 2026 turun 24,21 persen dibandingkan tahun 2024. Pada tahun 2024, Jatim menerima TKD sebesar Rp11,4 triliun, namun berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-62/PK/2025, alokasi tahun 2026 hanya sebesar Rp8,8 triliun.
Baca juga: Pengakuan Istri Siri Kusnadi dalam Kasus Korupsi Pokir DPRD Jatim: Dapat Rumah hingga Mobil Mewah
Musyafak khawatir pengurangan TKD ini akan memaksa daerah menyesuaikan belanja di sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, meski terdapat anggaran wajib (mandatory spending).
“Kami akan berupaya melobi pemerintah pusat agar besaran pemangkasan TKD untuk Jatim dapat ditinjau kembali. Kami juga akan mengusulkan peningkatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dari 3 persen menjadi 10 persen sebagai solusi alternatif,” pungkasnya.
Editor : Ading