Skema Baru Bantuan Pendidikan Rawan Timbulkan Kesenjangan, DPRD Surabaya Desak Revisi

Reporter : Ade Resty

selalu.id - Komisi A DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) meninjau ulang rencana perubahan skema bantuan pendidikan dalam Raperda APBD 2026.

 

Baca juga: Perda Baru Buka Jalan Investasi Lewat Pemanfaatan Aset Pemkot Surabaya

Permintaan itu disampaikan usai rapat pembahasan bersama Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) di ruang Komisi A, Senin (20/10/2025).

 

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menilai kebijakan baru Pemkot yang hanya memberikan bantuan biaya pendidikan kepada siswa SMA/SMK swasta, sementara siswa sekolah negeri hanya mendapat bantuan seragam, berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan kecemburuan sosial.

 

“Kami berpikir kebijakan ini tidak memenuhi asas keadilan. Baik siswa negeri maupun swasta sama-sama berasal dari keluarga miskin atau pramiskin. Kalau bantuan biaya pendidikan untuk yang negeri dihapus, pasti akan timbul polemik di bawah,” ujar Yona.

 

Berdasarkan data, terdapat 16.800 siswa SMA/SMK penerima Beasiswa Pemuda Tangguh. Dari jumlah itu, 9.858 siswa berasal dari sekolah swasta dan 6.942 siswa dari sekolah negeri.

 

Selama ini, seluruh penerima memperoleh bantuan tunai Rp200 ribu per bulan yang langsung dikirim ke rekening siswa. Namun pada tahun anggaran 2026, Pemkot berencana menghapus bantuan tunai bagi siswa sekolah negeri dan menggantinya dengan bantuan seragam. Sementara untuk siswa sekolah swasta, bantuannya naik menjadi Rp500 ribu per bulan.

 

“Kenaikan untuk siswa swasta dari Rp200.000 menjadi Rp500.000 memang bagus tujuannya, tetapi terlalu tinggi. Ini bisa menimbulkan kesenjangan sosial,” jelas Yona.

 

Komisi A menegaskan tidak menolak peningkatan bantuan bagi siswa swasta. Namun, menurut Yona, besaran bantuan sebaiknya disesuaikan agar lebih banyak keluarga miskin bisa menikmati program tersebut.

 

“Kami menyarankan agar bantuan untuk swasta tidak langsung Rp500.000. Lebih baik dinaikkan menjadi Rp250.000 saja, tapi kuotanya dua kali lipat. Jadi lebih banyak keluarga miskin yang ter-cover,” katanya.

 

Selain itu, Komisi A juga menyoroti perubahan mekanisme penyaluran bantuan yang akan ditransfer langsung ke sekolah, bukan ke rekening siswa seperti sebelumnya.

 

Baca juga: Arif Fathoni: Perikanan Surabaya Siap Sokong Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

“Kalau dana ditransfer ke sekolah, harus ada pengawasan ketat. Jangan sampai ada penyalahgunaan dana, misalnya SPP tidak sampai Rp500.000 tapi sekolah tetap menerima penuh. Ini rawan penyimpangan,” tegasnya.

 

Yona mengingatkan agar Pemkot tidak tergesa-gesa menjalankan kebijakan baru tanpa kajian mendalam. Ia khawatir perubahan skema justru memicu gejolak di masyarakat, terutama di kalangan keluarga miskin penerima manfaat.

 

“Kami akan mendorong agar TAPD dan Pemkot meninjau ulang nilai bantuan dan sistem penyalurannya. Jangan sampai niat baik berubah jadi masalah sosial,” pungkasnya.

 

Komisi A berkomitmen mengawal kebijakan ini agar tidak menimbulkan kesenjangan antar pelajar. Menurut Yona, setiap kebijakan publik harus berpihak pada keadilan sosial dan pemerataan akses pendidikan.

 

Sementara itu, Kepala Bapemkesra Kota Surabaya, Arif Boediarto, menjelaskan perubahan skema bantuan pendidikan merupakan bagian dari restrukturisasi pengelolaan dana Kader Surabaya Hebat (KSH) agar lebih efektif dan tepat sasaran.

 

Baca juga: Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

“Untuk tahun 2026, anggaran KSH akan diturunkan ke kecamatan. Dengan begitu, teman-teman di kecamatan bisa lebih efektif menggerakkan koordinasi dan kreativitas di wilayahnya,” terang Arif.

 

Ia menambahkan, penyaluran dana bantuan pendidikan akan diarahkan langsung ke rekening sekolah agar penggunaan dana lebih terkontrol.

 

“Kalau dana dipegang anak, kadang tidak semua digunakan untuk sekolah. Jadi nanti ditransfer langsung ke sekolah supaya penggunaannya tepat sasaran,” jelasnya.

 

Arif menegaskan, Pemkot tidak bermaksud mengurangi bantuan, melainkan menyempurnakan sistem agar lebih transparan dan efisien.

 

“Kita ingin semuanya matang sebelum dijalankan. Tujuannya tetap sama, memastikan tidak ada anak Surabaya yang putus sekolah karena persoalan biaya,” tandasnya.

 

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru