selalu.id – Seorang oknum polisi wanita (polwan) berinisial NW, berpangkat brigadir polisi dan bertugas di Polres Blitar Kota, diduga terlibat dalam hubungan terlarang dengan anggota DPRD. Peristiwa itu terungkap setelah penggerebekan di sebuah kamar hotel di wilayah Kota Batu, Jawa Timur.
Baca juga: Usut Ladang Ganja di Blitar, Polda Jatim Kirim Tim Khusus
Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul, membenarkan adanya keterlibatan anggota kepolisian dari satuannya dalam kejadian tersebut.
“Betul, memang ada anggota Polres Blitar Kota terkait kejadian itu. Karena kejadiannya di Batu, maka yang menangani adalah Polres Batu. Polres Blitar Kota hanya menangani dari sisi etiknya,” jelas Iptu Samsul, Senin (20/10/2025).
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah informasi penggerebekan itu beredar luas di media sosial.
Iptu Samsul memastikan bahwa NW merupakan anggota aktif Polres Blitar Kota. Namun, karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Batu, penanganan perkara sepenuhnya diserahkan ke Polres Batu.
Baca juga: Penganiayaan Siswa saat MPLS di Blitar, Pemkab Beri Pendampingan
Terkait identitas pria yang diduga terlibat, Iptu Samsul membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota DPRD. Namun, saat penggerebekan berlangsung, pria tersebut tidak ditemukan di lokasi.
“Itu memang betul (bersama anggota dewan). Waktu digerebek, laki-lakinya tidak ada. Setelah pemeriksaan, pengakuannya demikian,” katanya.
Dugaan kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh suami NW. Saat ini, oknum polwan tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Batu.
Baca juga: Buntut Penganiayaan Siswa di Blitar, Komisi E DPRD Jatim Minta Sekolah Bertindak Tegas
Iptu Samsul juga membantah isu adanya penyalahgunaan narkoba dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi penggunaan narkoba.
“Soal sabu itu tidak benar. Setelah dilakukan penggerebekan, yang bersangkutan sudah diperiksa di Polres Blitar Kota kemudian dibawa ke Polres Batu. Jadi, fokus kami hanya pada penanganan etik,” tegasnya.
Editor : Ading