selalu.id – Komisi A DPRD Surabaya meminta pembangunan Cafe NOOK di kawasan Graha Family, Wiyung, dihentikan sementara.
Baca juga: Rapor Merah Dari DPRD Surabaya untuk Setahun Kepemimpinan Eri-Armuji
Langkah ini diambil setelah muncul aduan warga yang menuding pengembang PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) nekat membangun di atas lahan fasilitas umum (fasum) Boulevard Famili Selatan tanpa izin sah dan tanpa persetujuan warga.
Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan indikasi pelanggaran yang dilakukan PT SAS sangat jelas. Ia menyebut pembangunan fisik sudah berjalan sejak Juni 2023, sementara izin baru diajukan September 2023 dan keluar Desember 2024.
“Artinya, lebih dari setahun mereka membangun tanpa legalitas,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat, Selasa (1/10/2025).
Ia juga menyoroti pasal 15 ayat 4 Perwali 52/2017 yang mewajibkan persetujuan dua pertiga pemilik sah lahan untuk perubahan tata ruang.
“Proses persetujuan itu tidak jelas, tapi bangunan sudah berdiri. Ini masalah serius,” tegas Yona.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, menegaskan Pemkot harus bersikap tegas terkait masalah ini.
“Kalau PT SAS benar secara hukum, silakan lanjut. Tapi kalau ada unsur yang tidak terpenuhi, hentikan. Itu bentuk keadilan,” ujarnya.
Komisi A akhirnya merekomendasikan pembangunan Cafe NOOK dihentikan sementara selama 7 hari kerja. Dalam masa jeda itu, DPRKPP, bagian hukum, camat, lurah, RT, RW, perwakilan warga, dan PT SAS wajib duduk bersama mencari solusi.
Baca juga: Atap Kelas SMPN 60 Surabaya Ambruk, DPRD Desak Evaluasi Total Bangunan Sekolah
Sementara itu, Ketua RW 11 Graha Family, Hadi Wibisono, menegaskan keresahan warga muncul sejak Juli 2023 ketika banner pembangunan Cafe NOOK terpasang.
“Warga tidak pernah dilibatkan. Padahal aturan jelas, perubahan pemanfaatan lahan harus dapat persetujuan dua pertiga pemilik. Faktanya, proses itu tidak pernah ada,” ujarnya.
Ia menyebut mediasi berkali-kali gagal lantaran pengembang kerap mangkir. Bahkan, DPRKPP sudah menegaskan lahan tersebut berstatus fasum tanpa izin lengkap.
“Oktober 2023 kami menghadap langsung Pak Wali Kota. Beliau minta kami bikin surat resmi, tapi sampai sekarang proyek tetap jalan,” tambahnya.
Baca juga: Kasus Bimtek DPRD Surabaya Kembali Dibuka, Begini Tanggapan Sekwan
Puncaknya, Agustus 2025, warga dibuat kecewa ketika sosialisasi bersama Wakil Wali Kota Armuji hanya mengundang RT dan RW. “Padahal dampaknya dirasakan seluruh warga,” tegas Hadi.
General Manager PT SAS, Veronika, berdalih pihaknya selalu mengikuti arahan pemerintah. “Kami ikuti hasil rapat hari ini. Jika diminta berhenti, kami berhenti. Kalau ada tukar guling fasum, lahan kompensasi sudah kami siapkan,” katanya.
Namun, pernyataan itu tak menepis fakta bahwa pembangunan dilakukan sebelum izin lengkap. Bahkan, soal janji lapangan tenis yang pernah disebut sebagai RTH, Veronika menyebutnya sekadar “miskomunikasi.”
Sementara itu, Kabid Perizinan DPRKPP, Oliver Reinhart, mengakui izin Cafe NOOK baru diproses sejak akhir 2023. “IMB baru keluar Mei 2025. Proses masih panjang dan kini kami minta masukan kejaksaan terkait aspek hukumnya,” jelasnya.
Editor : Ading