Sembunyi di Lumpur, Residivis Curanmor Ditangkap Polsek Sukomanunggal

Reporter : Dony Maulana

selalu.id - Polsek Sukomanunggal Surabaya menangkap dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kembali beraksi dengan mencuri ponsel di kawasan perkantoran Cargo, Jalan Sukomanunggal, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 03.45 WIB.

 

Baca juga: Penulis Buku Ganja dan Pasangan Jadi Otak Tanam Ganja di Jombang

Kedua pelaku diketahui bernama Agus (22), warga Rusun Indrapura, dan Nizar Dermawan (29), warga Jalan Bonowati III, Simokerto.

 

Penangkapan Agus berlangsung dramatis. Ia bersembunyi di dalam selokan berlumpur selama 3,5 jam sebelum akhirnya menyerah dalam kondisi tubuh penuh lumpur.

 

“Benar, kami telah mengamankan pelaku curi HP yang bersembunyi di selokan bernama Agus. Sebelumnya kami menangkap Nizar. Menurut pengakuan Nizar, Agus melarikan diri ke selokan di ujung gang,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal IPTU Eko Yuda, mewakili Kapolsek Kompol Zainul Rofik, Sabtu (27/9/2025).

 

IPTU Eko menjelaskan, awalnya kedua pelaku berniat mencuri motor. Karena gagal, mereka beralih mencuri ponsel, namun tetap digagalkan.

 

Baca juga: Pencuri Motor Berdaster dan Berhijab di Mojokerto Dibekuk, Ini Sosok Pelakunya

Hasil pemeriksaan mengungkap keduanya merupakan residivis curanmor. Agus tercatat lima kali masuk penjara, sementara Nizar empat kali. “Jika dihitung, total mereka terlibat dalam sekitar 20 TKP,” jelas Eko.

 

Dalam pemeriksaan, Nizar mengaku mencuri karena sudah dua hari tidak makan. Ia berperan sebagai eksekutor, sedangkan Agus bertugas sebagai joki dan pengawas. “Saat saya mengambil handphone, korban terbangun. Agus langsung tancap gas, tapi kami masuk gang buntu dan terjatuh,” ungkap Nizar.

 

Agus menambahkan dirinya nekat sembunyi di lumpur karena takut kembali dipenjara. “Saya tidak punya tempat sembunyi karena gang buntu. Saya tidak mau tertangkap, jadi saya sembunyi di lumpur,” katanya.

Baca juga: Residivis Penggelapan Gasak Motor di Surabaya dan Gresik

 

Polsek Sukomanunggal masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan curanmor yang diduga melibatkan keduanya. Mereka disebut menjual hasil curian ke Madura melalui perantara di Simolawang.

 

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

 

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru