selalu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah memeriksa tujuh orang saksi pada kasus korupsi danah hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur, satu diantaranya adalah anggota DPRD Kota Blitar. Hari ini Kamis (25/9), KPK tengah melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim Tahun Anggaran 2021 – 2022.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur, atas nama sbb:
1. MAW Swasta
2. KUS Swasta
3. FV Swasta
4. FN Swasta
5. MRG Swasta
6. YTW Anggota DPRD Kota Blitar
7. YH Swasta
Baca juga: Gila! Ternyata Begini Alur Suap Dana Hibah Pokir DPRD Jatim
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa ke Tujuh orang tersebut pada hari ini tengah di panggil dan diperiksa di BPK Perwakilan Jawa Timur. "Ada tujuh orang saksi yang diperiksa terkait dugaan TPK pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022," jelasnya saat dikonfirmasi selalu.id, Kamis (25/9/2025).
Seperti diketahui, sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa juga telah diperiksa oleh KPK, di Polda Jawa Timur pada Kamis, 10 Juli 2025. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur.
Baca juga: Kasus Korupsi Pokir DPRD Jatim, Hakim Minta KPK Panggil Gubernur Khofifah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan keputusan memeriksa Khofifah di Polda Jatim bertujuan untuk mengefisiensikan proses penyidikan. "Pemeriksaan di Polda Jatim dipilih karena mempertimbangkan efektivitas penyidikan dan lokasi tim penyidik yang sedang melakukan kegiatan di wilayah Jawa Timur," ujar Budi kala itu.
Pada saat itu, Khofifah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang telah menjerat 21 tersangka. Ke-21 tersangka tersebut terdiri dari empat penerima suap dan tujuh belas pemberi suap. Diketahui, dari empat penerima suap, tiga merupakan penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara.
Baca juga: F Bagus Panuntun Jabat Plt Wali Kota Madiun, Khofifah Pastikan Pelayanan Publik Tak Terganggu
Sementara, dari tujuh belas pemberi suap, lima belas berasal dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas ini telah menjadi sorotan publik di Jawa Timur. Pemeriksaan Gubernur Khofifah sebagai saksi diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini dan memperkuat proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Berdasarkan informasi yang beredar, orang-orang yang berada dalam 'lingkaran' Khofifah juga bakal diperiksa oleh KPK.
KPK juga berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab. "Proses penyidikan terus berlanjut, dan KPK akan memberikan informasi lebih lanjut jika ada perkembangan signifikan," tandasnya.
Editor : Arif Ardianto