Warga Taman Pelangi Bertahan di Tengah Debu, Tunggu Rp57 Miliar Ganti Rugi Cair

Reporter : Ade Resty
Kondisi kampung di Taman Pelangi

selalu.id – Deru alat berat dan debu pembongkaran jadi pemandangan sehari-hari bagi warga RT 01/RW 03 Jemur Gayungan atau kawasan Taman Pelangi, Surabaya.

 

Baca juga: Arus Nonstop Tanpa Lampu Merah, Ini Skema Flyover Taman Pelangi Surabaya

Di tengah lahan yang sebagian besar sudah rata dengan tanah, masih ada beberapa rumah yang berdiri. Penghuninya memilih bertahan sambil menunggu kepastian ganti rugi pembangunan Flyover Taman Pelangi.

 

Pantauan Selalu.id, Selasa (2/9/2025), kontras terlihat di lokasi. Sisi timur jalan sudah kosong setelah 13 persil selesai dibebaskan. Namun di sisi barat, beberapa rumah masih dihuni. Warganya tetap beraktivitas meski hidup di tengah kepungan debu.

 

Soliha, warga yang tinggal sejak 2000, mengaku tak punya pilihan selain bertahan bersama keluarga.

 

“Kita ingin cepat cair uang ganti ruginya. Sampai sekarang belum punya tempat untuk pindah,” ucap Soliha.

 

Baca juga: Wali Kota Eri Sebut Proyek Flyover Taman Pelangi Jadi Kunci Atasi Banjir Surabaya Selatan

Hal serupa disampaikan Yudi, pemilik lahan berstatus petok D yang diperkirakan menerima ganti rugi lebih dari Rp1 miliar.

 

“Sampai kapan pun kita akan bertahan sebelum dapat uangnya. Hak kami harus dipenuhi dulu baru pindah,” tegasnya.

 

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Surabaya memastikan dana ganti rugi sebesar Rp57 miliar untuk 16 persil sudah dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lewat mekanisme konsinyasi.

Baca juga: Kejar Target Flyover Taman Pelangi, Pemkot Surabaya Ratakan Sisa Rumah di Jemur Gayungan

 

“Duitnya jelas ada, dititipkan ke PN. Pembayaran bisa dilakukan setelah masalah hukum di masing-masing persil selesai,” kata Kabid DPRKPP Surabaya, Farhan Sanjaya.

 

Ia menjelaskan, pencairan masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) serta penyelesaian sengketa internal warga, termasuk perkara waris. “Sekarang masih tahap konsultasi sebelum pengajuan eksekusi resmi ke PN,” tambahnya.

 

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru