Wawali Surabaya Armuji Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi

Reporter : Ade Resty
Wawali Armuji

selalu.id - Wakil Wali Kota Armuji dilaporkan atas dugaan gratifikasi. Hal ini berdasar dari tulisan serta bukti laporan surat pelaporan KPK yang beredar melalui media sosial WhatsApp.

Laporan itu disampaikan Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto SH alias Mus Gaber, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2025.

Baca juga: Kasus Korupsi Pokir DPRD Jatim, Hakim Minta KPK Panggil Gubernur Khofifah

“Kami menerima pengaduan dari masyarakat Surabaya. Setelah kami telusuri, datanya cukup akurat dan valid. Hari ini kami resmi melaporkannya ke KPK,” kata Musyanto usai menyerahkan berkas laporan.

Musyanto menjelaskan, laporan ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia menyebut Armuji memiliki rekam jejak panjang di pemerintahan Surabaya.

“Armuji adalah Wakil Wali Kota aktif sejak 2020. Sebelumnya Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2014–2019, dan pernah menjabat anggota serta Wakil Ketua DPRD sejak 1999. Kami minta KPK segera menindaklanjuti,” ujarnya.

Dalam laporan itu terdapat sejumlah dugaan gratifikasi yang disebut dilakukan Armuji. Di antaranya dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemprov Jatim, penerimaan lahan seluas 153 meter persegi di kawasan Kalijudan, serta penerimaan unit apartemen di Jalan Soekarno, Surabaya.

Ia juga diduga menerima gratifikasi dana operasional pimpinan daerah tahun 2020 dan 2021 serta menyalahgunakan lahan aset negara atas nama Yayasan Kas Pembangunan (YKP).

“Atas dugaan tersebut, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Yakni menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi,” jelas Mus.

Ia juga menyebut Armuji berpotensi dijerat dengan pasal-pasal lain seperti Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, serta Pasal 12 huruf a, b, dan e dalam UU yang sama.

Lebih lanjut, Mus menyampaikan bahwa timnya sedang mendalami dugaan pelanggaran lain di Kota Surabaya.

“Saat ini kami juga menelusuri indikasi penyimpangan dalam proyek strategis nasional di kawasan Kenjeran, termasuk dugaan komersialisasi fasum dan fasos yang diduga melibatkan oknum penyelenggara negara. Laporan lanjutan akan kami sampaikan setelah datanya lengkap,” pungkasnya.

Baca juga: KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi ke Pemprov Jatim dan Pemkab Mojokerto: Ada Jetski, Mobil hingga Tanah

Namun terdapat beberapa kejanggalan dalam surat tanda terima KPK yang didapat redaksi selalu.id, kolom nomor registrasi surat tidak diisi alias kosong, pun juga kolom pengirim dan penerima.

Redaksi selalu.id mencoba mengkonfirmasi kepada KPK melalui juru bicara, namun belum mendapat jawaban. Redaksi juga berupaya menghubungi pelapor di nomor telfon kantor yang berhasil didapat, namun tidak ada nada sambung.

Berikut tulisan asli yang diterima redaksi selalu.id:

Dugaan Gratifikasi, Armuji Wakil Walikota Surabaya Dilaporkan ke KPK

Jakarta,
Wakil Walikota Surabaya, Armuji, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima gratifikasi sepanjang menjadi pejabat negara. Adalah Padepokan Hukum Indonesia yang melaporkan beberapa dugaan gratifikasi Armuji pada Rabu 7 Agustus 2025.

"Kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat Surabaya. Setelah melihat data dan informasi yang cukup akurat dan valid, maka kami sampaikan datanya ke KPK hari ini," kata Ketua Padepokan Hukum Indonesia Musyanto SH alias Mus Gaber di Gedung KPK, Rabu (7/8).

Baca juga: Kasus Bimtek DPRD Surabaya Kembali Dibuka, Begini Tanggapan Sekwan

Menurut Mus Gaber, pengaduan ini sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Apalagi Armuji saat ini adalah Wakil Walikota Surabaya sejak 2020, dan sebelumnya adalah Ketua DPRD Kota Surabaya 2014-2019. "Kita berharap KPK segera menindaklanjuti laporan ini," ujarnya.

Armuji merupakan anggota DPRD Kota Surabaya sejak 1999 hingga 2009, kemudian tahun 2009-2014 menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya, dan puncaknya menjadi Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019. Sebelum menjadi Wakil Walikota Surabaya, Armuji sempat duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2020 dari Dapil 1 Surabaya.

Beberapa dugaan gratifikasi yang dilampirkan dalam laporan tersebut, di antaranya penyalahgunaan dana hibah Pemprov. Jawa Timur. Dugaan gratifikasi menerima lahan 153 meter persegi di Kalijudan. Dugaan gratifikasi dana operasional pimpinan daerah tahun 2020 dan 2021. Dugaan menerima gratifikasi satu unit apartemen di Jalan Soekarno Surabaya, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan memanfaatkan lahan yang merupakan aset negara, atas nama YKP.

"Atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersebut, Wakil Walikota Surabaya diduga telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Di mana ada dugaan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi." Jelas Mus.

Lebih lanjut Mus Gaber menambahkan, selain pasal 2 dan 3, Armuji bisa dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 11 dan pasal 12 e. "Tim kami di Surabaya juga sedang menelusuri dan menginvestigasi terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Kenjeran di Surabaya Timur. Kita juga sedang menelusuri dugaan penyelewengan fasum dan fasos yang dikomersilkan pengelolaan kawasan, yang di dalam terjadi pembiaran atau konspirasi dengan penyelenggara negara. Laporannya segera menyusul setelah data-datanya lengkap," pungkasnya. 

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru