Buruh Desak Dana Rp1 Triliun PT. PAKERIN Dicairkan, FSPMI Soroti Dugaan Konflik Kepentingan

Reporter : Dony Maulana
Kuasa Hukum PT Pakerin, Alexander Arif

selalu.id – Ribuan buruh PT. Pabrik Kertas Indonesia (PT. Pakerin) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar demonstrasi di Surabaya, Senin (4/8). Mereka menuntut pencairan dana perusahaan sebesar Rp1 triliun yang tertahan di PT. BPR Prima Master Bank lebih dari lima tahun.

 

Baca juga: Driver Online Malang Dukung Regulasi RUU dalam Demo di DPRD Jatim Besok

Aksi dimulai dari Tunjungan Plaza dan berlanjut ke kantor PT. BPR Prima Master Bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Gedung Bank Indonesia.

 

FSPMI menegaskan dana Rp250 miliar yang mendesak dicairkan adalah dana operasional perusahaan, bukan aset pribadi pemegang saham. Penahanan dana ini dinilai membahayakan kelangsungan produksi dan kesejahteraan ribuan pekerja.

 

“Dana ini sangat vital untuk operasional dan pembayaran gaji,” ujar perwakilan FSPMI.

 

Mereka juga menolak campur tangan pihak di luar manajemen yang tidak memiliki kewenangan, termasuk Njoo Steven Tirtowidjojo dan Njoo Henry Susilowidjojo, yang disebut memiliki konflik kepentingan sebagai pemilik PT. BPR Prima Master Bank.

 

Kuasa hukum PT. Pakerin, Alexander Arif, menyampaikan bahwa Direktur Utama David Siemens Kurniawan telah mengajukan pencairan dana sesuai legalitas perusahaan, termasuk Akta RUPS tertanggal 3 Juli 2023.

Baca juga: Demo Penghapusan Barcode BBM di Surabaya, Ratusan Truk Blokir Jalan hingga Macet Total

 

“Pencairan ini sudah disepakati dalam pertemuan di Polda Jatim yang disaksikan Disnakertrans dan OJK. Dana seharusnya ditransfer ke rekening resmi PT. Pakerin di Bank Mandiri,” jelas Alexander.

 

Namun, menurutnya, Steven dan Henry justru memindahkan dana ke rekening lain tanpa sepengetahuan Direktur Utama.

 

“Tindakan ini pelanggaran serius dan berpotensi pidana,” tegas Alexander.

Baca juga: Ratusan Pekerja PT Pakerin Geruduk Kantor BPJS Kesehatan di Mojokerto Minta Kartu Diaktifkan

 

OJK dan Bank Indonesia disebut telah menyatakan bahwa wewenang pengelolaan dana berada di tangan Direktur Utama. FSPMI mendesak agar dana segera dipindahkan ke bank lain yang netral dari konflik kepentingan. Mereka mengancam akan melakukan aksi lanjutan jika tuntutan tak dipenuhi.

 

PT. Pakerin menyatakan tetap berkomitmen memenuhi kewajiban terhadap pemasok dan kreditur sambil menunggu proses hukum berjalan.

 

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru