selalu.id – Komisi B DPRD Kota Surabaya menyoroti lonjakan tagihan pajak reklame kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dinilai tidak wajar.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPC Hiswana Migas Surabaya pada Senin (28/7/2025), para legislator menemukan adanya kenaikan tagihan pajak yang mencapai lima kali lipat dari sebelumnya.
Baca juga: Rapor Merah Dari DPRD Surabaya untuk Setahun Kepemimpinan Eri-Armuji
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud mengatakan, tagihan tersebut bukan hanya tinggi, tetapi juga menyasar obyek yang seharusnya tidak dikenai pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kami mendengar keluhan yang sangat luar biasa. Ada tagihan pajak susulan dari Pemkot yang mencapai 500 persen, padahal yang dikenai itu bukan obyek pajak,” ujar Machmud, Selasa (29/7/2025).
Ia mencontohkan papan nama (resplang) SPBU yang dipasang di berbagai sisi. Menurut Perda, pajak reklame seharusnya dikenakan pada media yang menarik perhatian publik. Namun dalam praktiknya, semua sisi, termasuk bagian belakang yang tidak terlihat, tetap dikenai pajak.
“Yang belakang itu siapa yang lihat? Tapi tetap saja dikenai,” ucap politikus Partai Demokrat tersebut.
Machmud juga mengkritik cara Pemkot menyampaikan tagihan susulan. Ia menyebut banyak pengusaha SPBU sudah membayar pajak, tetapi tetap mendapat tanda silang seolah-olah tidak patuh.
“Kesalahan hitung dari Pemkot, tapi pelaku usaha yang jadi korban. Mereka bukannya tidak bayar, tapi tetap dikasih silang. Padahal sebenarnya sudah bayar,” ujarnya.
Ia mendesak agar Pemkot mengedepankan komunikasi dan tidak langsung mengambil kesimpulan sepihak.
Baca juga: Atap Kelas SMPN 60 Surabaya Ambruk, DPRD Desak Evaluasi Total Bangunan Sekolah
“Seolah-olah mereka tidak taat pajak. Ini yang tidak boleh. Harusnya tetap ditagih, tapi dengan komunikasi yang baik,” tegasnya.
Machmud juga mempertanyakan konsistensi penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurutnya, perda itu sama dengan yang digunakan di DKI Jakarta, tetapi penerapannya di Surabaya lebih memberatkan.
“Di Jakarta, yang dikenai hanya tulisan Pertamina-nya. Tapi di Surabaya, semua bagian resplang dikenakan. Padahal isi aturannya sama,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPC Hiswana Migas Surabaya, Sido Binasti menegaskan bahwa pihaknya merasa dirugikan atas tagihan susulan yang dianggap tidak logis.
“Yang beredar di media sosial itu tidak benar. Teman-teman dianggap tidak membayar pajak, padahal dari 2019 sampai 2023 semua tagihan resmi sudah dibayar,” katanya.
Baca juga: Kasus Bimtek DPRD Surabaya Kembali Dibuka, Begini Tanggapan Sekwan
Namun, lanjut Sido, sejak 2023 muncul tambahan tagihan yang tidak masuk akal. Ia menyebut tidak pernah ada sosialisasi sebelumnya.
“Hampir 99 persen SPBU di Surabaya sudah membayar pajak. Tiba-tiba ada tambahan tagihan yang naik hingga 400–500 persen. Kita juga bingung perhitungannya dari mana,” katanya.
Sido menambahkan, SPBU mendistribusikan BBM bersubsidi dengan margin keuntungan yang sudah ditetapkan oleh Pertamina. Lonjakan pajak disebut sangat memengaruhi operasional.
“Margin kita sudah dipatok. Kalau ada beban tambahan sebesar ini, jelas mengganggu operasional SPBU,” ujarnya.
Editor : Ading