P-APBD Surabaya Defisit Rp 700 Miliar, DPRD Minta Tak Korbankan Program Rakyat

Reporter : Ade Resty

Selalu.id - DPRD Kota Surabaya menyoroti tajam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (P-APBD) tahun 2025 yang kembali mengalami defisit. 

Dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran (Banggar) DPRD mencatat selisih antara target pendapatan dan realisasi yang cukup signifikan.

Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Anggota Banggar sekaligus Sekretaris Fraksi PKS DPRD Surabaya, Aning Rahmawati menyebut target pendapatan APBD 2025 sebesar Rp 12,3 triliun diperkirakan hanya terealisasi Rp 11,6 triliun. Artinya, terdapat defisit sebesar Rp 700 miliar. 

Ia menilai pengulangan atas kegagalan perencanaan yang juga terjadi di tahun anggaran sebelumnya.

“Kondisi ini tidak boleh dianggap biasa. Tahun lalu ada rasionalisasi Rp 1,3 triliun, sekarang muncul defisit lagi. Artinya, perencanaan pendapatan harus benar-benar dievaluasi,” tegas Aning, Minggu (27/6/2025).

Aning mengingatkan bahwa Pemkot tidak boleh mengatasi defisit dengan memangkas program-program prioritas yang menyasar masyarakat kecil, seperti perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), penanganan banjir di kampung, hingga layanan kesehatan dasar.

“Jangan sampai rakyat yang dikorbankan karena defisit. Kita semua tahu kemampuan bayar APBD ada batasnya, tapi program hasil Musrenbang yang menyasar kebutuhan dasar warga harus jadi prioritas utama,” ujarnya.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya itu juga mencermati rencana Pemkot mengajukan pinjaman ke Bank Jatim senilai Rp 452 miliar. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk proyek strategis seperti JLLB, pelebaran Jalan Wiyung, saluran Diversi Gunungsari, PJU, dan penanganan genangan.

Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Aning menegaskan bahwa DPRD tidak dalam posisi mengusulkan atau menyusun rencana pembiayaan, termasuk utang. Fungsi DPRD hanya pada pengawasan dan persetujuan dalam pembahasan APBD.

“Perlu ditegaskan bahwa DPRD bukan pihak yang merancang utang ini. Semua inisiatif berasal dari Pemkot, dan kami hanya mengawasi serta memastikan bahwa pinjaman ini sesuai aturan,” tegasnya.

Merujuk pada ketentuan yang berlaku, seperti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), serta PP Nomor 1 Tahun 2024 dan PP Nomor 12 Tahun 2019, DPRD mengingatkan bahwa pengajuan pinjaman harus memenuhi empat syarat penting:

1. Harus disetujui DPRD melalui pembahasan APBD yang dituangkan dalam Perda.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

2. Dilakukan studi kelayakan yang komprehensif.

3. Memiliki perhitungan kemampuan bayar yang memadai, baik pokok maupun bunga.

4. Masa pinjaman tidak boleh melebihi masa jabatan Wali Kota.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi semua harus terukur dan tidak melanggar aturan. Jangan sampai pembangunan dikebut tapi rakyat malah terbebani,” pungkas Aning.

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru