selalu.id — Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Jenazah pria yang ditemukan di sungai kecil tepi Jalan Raya Sengon–Bakalan pada Jumat (18/7/2025) lalu, diketahui bernama SE (38), warga asal Nglames, Madiun.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga tersangka yang seluruhnya merupakan pria asal wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan. Mereka berinisial MI (23), AAA (18), dan LHF (25).
Baca juga: Peringatan Hari Lahir Pancasila di Pasuruan, Persatuan Bangsa Jadi Pesan Utama
“Motif yang kami temukan, pelaku tidak terima dilecehkan oleh korban saat berada di dalam mobil usai berenang," ujar AKBP Dani, Rabu (23/7/2025).
Peristiwa bermula pada Kamis malam, 17 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Korban menghubungi tersangka MI untuk mengajaknya berenang di Pemandian Air Panas Kepulungan, Kecamatan Gempol. Setelah berenang, korban dan ketiga tersangka masuk kembali ke dalam mobil.
"Di dalam kendaraan itulah korban diduga melakukan pelecehan terhadap MI," jelas AKBP Dani.
Baca juga: Raih 13 Kali WTP Beruntun, Pemkab Pasuruan Pertahankan Komitmen Akuntabel
Merasa dilecehkan, MI memukul korban. Korban sempat melawan dan mengambil pisau dari laci mobil, namun berhasil direbut MI dan dilemparkan ke arah AAA. Pisau itu kemudian digunakan AAA untuk menusuk leher korban. Sementara itu, LHF memukul korban dengan kunci mobil.
"Setelah kejadian, korban diduga dibuang ke sungai tempat ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa," kata AKBP Dani.
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal karena saluran napas tertutup air (tenggelam), yang menyebabkan hipoksia atau kekurangan oksigen. Luka tusuk dan kekerasan fisik turut ditemukan.
Baca juga: Jatanras Polda Jatim Tembak Dua Bandit Sadis di Pasuruan, Ini Jejak Kejahatannya
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit mobil Grand Livina abu-abu (AE 1406 CK), 1 unit motor Honda Beat merah putih, 1 buah pisau, pakaian korban dan para tersangka, 1 unit HP Samsung A50 milik korban, serta dompet dan identitas korban.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. "Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKBP Dani.
Editor : Ading