Kasus Penganiayaan Siswa SMP di Blitar, Polisi Periksa Enam Orang

Reporter : Dony Maulana
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito

selalu.id – Polres Blitar memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa SMP Negeri di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, yang viral di media sosial.

 

Baca juga: Suami Lapor, Oknum Polwan Blitar Diperiksa karena Dugaan Selingkuh dengan Anggota DPRD

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito, menyebutkan bahwa kekerasan diduga dilakukan oleh sekitar 14 siswa kakak kelas korban saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

 

“Sudah ada enam orang diperiksa sebagai saksi. Dugaan kuat, kekerasan itu dilakukan oleh belasan siswa lainnya yang merupakan kakak kelas korban,” ujar AKP Momon, Selasa (22/7/2025).

 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula saat korban dijemput dan dibawa ke dekat kamar mandi sekolah, lalu dikeroyok oleh para pelaku secara bergantian.

 

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), visum terhadap korban, serta pemeriksaan saksi dan terduga pelaku.

 

Baca juga: Usut Ladang Ganja di Blitar, Polda Jatim Kirim Tim Khusus

AKP Momon menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara serius dengan tetap mempertimbangkan status para pihak yang masih berstatus pelajar.

 

“Kami menangani kasus ini sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena yang terlibat anak-anak sekolah, kami juga berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan,” katanya.

 

Hasil penyelidikan sementara menyebutkan, motif dugaan penganiayaan terkait kebiasaan korban yang sering mengolok-olok kakak kelasnya. Namun, motif ini masih terus didalami.

Baca juga: Penganiayaan Siswa saat MPLS di Blitar, Pemkab Beri Pendampingan

 

“Motifnya diduga karena korban sering mengolok-olok, lalu dibalas dengan kekerasan. Tapi kami masih mendalami,” tambah AKP Momon.

 

Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, dengan pendekatan humanis dan edukatif. Upaya rehabilitasi dan konseling juga akan diberikan kepada korban dan pelaku untuk mencegah kejadian serupa.

 

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru