Tambang Batubara Ilegal di Tahura IKN Terbongkar, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Triliun

Reporter : Dony Maulana
Barangbukti batubara ilegal di IKN

selalu.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipider) Bareskrim Polri mengungkap praktik penambangan batubara ilegal di kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Pengungkapan ini menghasilkan penangkapan tiga tersangka dan penyitaan 351 kontainer batubara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun.

 

Baca juga: Tanam Pohon Maja di IKN, Khofifah Tegaskan Peran Strategis Jatim

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas pengangkutan batubara mencurigakan di Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan pada pertengahan Juni 2025. Setelah penyelidikan, polisi menemukan batubara tersebut berasal dari penambangan ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, kawasan konservasi IKN.

 

"Modus operandinya, para pelaku mengemas batubara hasil tambang ilegal dalam karung dan kontainer, kemudian memalsukan dokumen agar seolah-olah berasal dari tambang resmi," ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, saat konferensi pers di Blok Depo Kontainer Udatin PT Pelindo Persero Tanjung Perak Surabaya, Kamis (17/7/2025).

 

Nunung menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas praktik ilegal mining dan menjaga kekayaan alam, khususnya di kawasan IKN. Berdasarkan penyelidikan, aktivitas tambang ilegal ini telah berlangsung sejak 2016 hingga 2024.

Baca juga: Komitmen Jaga Api Abadi, PGN Rampungkan Aliran Gas Bumi ke Monumen Taman Kusuma Bangsa IKN

 

Penyidikan akan diperluas untuk menjerat semua pihak yang terlibat, termasuk penambang ilegal, pembuat dokumen palsu, serta pihak yang memfasilitasi pengangkutan dan distribusi batubara ilegal.

 

Sementara itu, Direktur Pembinaan Penguasaan Batubara Kementerian ESDM, Surya Herjuna, mengapresiasi sinergi antara Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus ini.

Baca juga: Sosok Rahdisty Syawalia, Paskibraka asal Surabaya yang Bertugas di IKN

 

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan arahan Presiden terkait pemberantasan illegal mining guna meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam, termasuk pertambangan batubara.

 

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru