selalu.id — Ratusan warga Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, mempertanyakan klaim aset yang disampaikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya atas lahan yang mereka tempati.
Baca juga: Wali Kota Eri dan Wakil DPR RI Adies Kadir Perjuangkan Warga Surabaya Buka Blokir Tanah Eigendom
Sebagian besar warga RT 08 RW 02 mengaku telah memiliki bukti kepemilikan resmi berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Petok D. Mereka menyebut, sebagian besar sertifikat tersebut terbit melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Dari sekitar 400 bidang, sekitar 75 persen sudah bersertifikat. Tapi sekarang, seperti tidak ada nilainya setelah diklaim sebagai aset pemkot,” kata Ketua RT 08, Ahmad Husen, Senin (14/7/2025).
Warga menyatakan akan menempuh jalur konstitusional untuk menindaklanjuti persoalan ini, termasuk bersurat ke DPRD Surabaya dan menghadiri rapat resmi.
Menanggapi laporan warga, Anggota Komisi A DPRD Surabaya, M Saifuddin, turun langsung ke lokasi. Ia mempertanyakan langkah BPKAD yang mengklaim lahan tersebut sebagai aset daerah, meskipun warga memiliki dokumen resmi kepemilikan.
Baca juga: Maraknya Mafia Tanah, Bikin AHY Geram dan Terbitkan Sertifikat Digital
“Bagaimana bisa tanah yang sudah bersertifikat PTSL diklaim sebagai aset pemkot? Ini harus diluruskan,” kata Saifuddin.
Ia meminta warga tetap tenang dan menempuh jalur hukum. Dalam waktu dekat, DPRD Surabaya berencana menggelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan BPKAD, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta camat dan lurah setempat.
Baca juga: Enam Tahun Persempit Jalan, Tembok Tambak Wedi Baru Akhirnya Dirobohkan
Saifuddin juga meminta Kepala BPKAD Surabaya, Wiwik Widayati, segera merespons dan melakukan klarifikasi atas polemik ini.
“Pemerintah seharusnya hadir memberikan kepastian hukum, bukan menambah keresahan warga,” ujarnya.
Editor : Ading