Ojol Surabaya Berpenghasilan di Bawah UMK Dapat BPJS Gratis, Ini Syaratnya

Reporter : Ade Resty
BPJS untuk ojol

selalu.id – Pemerintah Kota Surabaya memberikan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 15.350 mitra pengemudi ojek online (ojol) di Surabaya, seperti Gojek, Grab, dan Maxim. Program ini ditujukan bagi warga ber-KTP Surabaya sebagai bagian dari upaya melindungi pekerja rentan dan berisiko tinggi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa program ini menyasar pengemudi ojol karena risiko kerja yang tinggi dan minim perlindungan sosial.

Baca juga: Prihatin Anak Driver Ojol Ikut Keliling, Eri Siapkan PAUD dan Penitipan Gratis

“Buat saya manusia lebih penting. Pemerintah harus hadir agar pembangunan dirasakan semua warga, bukan hanya segelintir,” kata Eri, Senin (7/7/2026).

Selain ojol, penerima bantuan juga mencakup ketua RT/RW, Ketua LPMK, Bunda PAUD, pengurus rumah ibadah, Kader Surabaya Hebat (KSH), dan tenaga kontrak seperti satgas kebersihan.

Berdasarkan riset Institute of Government and Public Affairs UGM dan The Prakarsa, 70-80 persen pengemudi ojol bekerja lebih dari 13 jam per hari, dan 60 persen di antaranya masih akan bekerja sebagai ojol selama satu hingga lima tahun ke depan.

“Risikonya besar, apalagi kalau malam hari. Kalau terjadi kecelakaan, siapa yang menanggung? Di Surabaya tidak perlu debat soal status mitra atau pekerja. Selama ber-KTP Surabaya, akan kami bantu,” tegasnya.

Eri juga menyampaikan bahwa pengemudi ojol yang belum mendapat bantuan, terutama yang baru pindah dan ber-KTP Surabaya setelah tahun 2022, belum diutamakan.

“Kalau yang baru 2022 ke atas kami bantu dulu, nanti yang lama tinggal di Surabaya tidak kebagian. Jadi kami intervensi yang lama dulu,” jelasnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, mengatakan bantuan ini berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima dari pemerintah pusat.

Baca juga: Angin Kencang di Surabaya, Pohon Tumbang Timpa Ojol dan Penumpang

Pemkot Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2025 sebagai dasar pemberian bantuan kepada pekerja rentan, termasuk pengemudi ojol.

Syarat penerima bantuan yakni warga Surabaya usia 18–65 tahun, berpenghasilan di bawah UMK Surabaya, bukan anggota TNI/Polri, ASN, Pegawai Pemerintah Non-ASN, serta belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan maupun penerima upah.

Dari 24.000 pengemudi ojol yang diajukan, setelah proses verifikasi dan validasi, jumlah penerima berkurang menjadi 15.350 orang.

“Sebagian tidak lolos karena data ganda, usia tidak sesuai, sudah terdaftar di BPJS, pendapatan di atas UMK, atau sudah meninggal tapi masih terdata,” ujar Hebi.

Baca juga: Lindungi Pekerja, Disperinaker Surabaya Akan Sidak Perusahaan yang Tak Daftarkan BPJS

Pengemudi ojol penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga tidak termasuk penerima bantuan karena mereka telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Artinya 15.350 ini adalah yang murni belum menerima bantuan apa pun. Proses pendataan masih terus berjalan,” lanjutnya.

Hebi menambahkan, sejak Juni 2025, Disperinaker terus melakukan verifikasi lanjutan untuk memastikan ketepatan sasaran.

“Kami pastikan, KTP di bawah 2022 yang diutamakan. Kalau di atas tahun itu, tidak akan menerima bantuan sesuai arahan wali kota,” pungkasnya.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru