Tunggakan Pajak Nyaris Rp4 Miliar, Pemkot Surabaya Datangi Pengelola Apartemen 88 Avenue

Reporter : Ade Resty

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendatangi pengelola Apartemen 88 Avenue, Kamis (12/6/2025), menyusul tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum diselesaikan.

 

Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Berdasarkan data Bapenda, apartemen yang dikelola PT Waskita Karya dan PT Darmo Permai itu menunggak PBB selama tiga tahun terakhir dengan nilai mencapai Rp3,76 miliar, termasuk denda.

 

Langkah penagihan langsung ini ditempuh setelah berbagai upaya sebelumnya tidak membuahkan hasil.

 

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, menyebut langkah Pemkot sebagai bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti kewajiban pajak yang belum dibayarkan.

 

“Kami terus mendorong penyelesaian tunggakan ini. Karena sudah tiga kali dipanggil DPRD dan tidak hadir, kami jadwalkan lagi hearing pada Senin (16/6). Kali ini kami setujui permintaan mereka agar rapat dilakukan secara tertutup,” kata Afif, Kamis (11/6/2025).

 

Baca juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa

Ia menambahkan, DPRD akan mempertemukan pengelola dengan Bapenda Surabaya dalam rapat tersebut untuk mencari solusi dari permasalahan yang ada.

 

“DPRD berperan sebagai mediator agar ada penyelesaian yang tidak merugikan kedua belah pihak. Klarifikasi harus dilakukan agar jelas di mana hambatannya,” ujarnya.

 

Sementara itu, di tengah polemik pajak tersebut, pengelola Apartemen 88 Avenue melaporkan dua anggota DPRD berinisial AF dan YG ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya. Pengaduan dilayangkan karena pernyataan keduanya dinilai mencemarkan nama baik dan merugikan perusahaan.

Baca juga: Pemkot Surabaya Putus 2 Kontraktor Proyek Pompa Air Karena Wanprestasi

 

Kuasa hukum Apartemen 88 Avenue, Komang Aries Darmawan, mengatakan bahwa tudingan soal ketidakhadiran pengelola dalam rapat DPRD telah disampaikan ke publik tanpa adanya klarifikasi.

 

“Pernyataan itu merugikan secara reputasi maupun materiil,” kata Komang.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru