Jumat, 05 Jun 2026 07:42 WIB

Langgar Izin dan Cemari Udara, Peleburan Emas di Kandangan Terancam Ditutup Pemkot

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 25 Apr 2025 19:17 WIB
Demo warga atas pabrik emas di Benowo
Demo warga atas pabrik emas di Benowo

selalu.id – Pemerintah Kota Surabaya mengancam akan menutup aktivitas peleburan emas di kawasan permukiman Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, menyusul aksi protes warga pada Jumat (25/4/2025).

 

Baca Juga: Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Warga menilai aktivitas peleburan tersebut menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kesehatan dan melanggar izin peruntukan bangunan.

 

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyatakan bahwa bangunan tempat peleburan emas itu tidak memiliki izin sesuai peruntukannya. Berdasarkan data Pemkot, izin yang dimiliki hanya untuk kegiatan workshop dan pemeliharaan hewan, bukan untuk industri logam mulia.

 

“Tidak ada izin peleburan emas di situ. Bangunannya hanya diizinkan untuk workshop dan pengolahan hewan, bahkan dulunya tercatat sebagai tempat sarang burung walet,” ujar Armuji saat ditemui selalu.id.

 

Selain menyalahi izin, kegiatan tersebut diduga memicu pencemaran udara. Warga menyebut bau tajam kerap muncul pada malam hari, yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran logam.

 

Camat Benowo, Denny Christupel, mengatakan pihak kecamatan telah menindaklanjuti aduan warga sejak November 2024. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pun telah merekomendasikan uji emisi cerobong dan udara ambien.

 

“Kami langsung koordinasi dengan DLH saat aduan pertama masuk. Namun, hingga kini keluhan warga masih terus terjadi,” ujar Denny.

Baca Juga: DPRD Surabaya Siap Perjuangkan Perda Disabilitas

 

Pihak kecamatan telah melayangkan surat peringatan tertulis pertama. Jika dalam tujuh hari tidak ada perbaikan, akan dilanjutkan dengan peringatan kedua dan ketiga.

 

“Jika hasil kajian menyatakan aktivitas itu tidak layak, maka harus dihentikan total. Workshop tetap boleh berjalan, tapi bukan untuk peleburan logam,” tegasnya.

 

Pemkot Surabaya menyatakan akan terus mengawal proses ini dengan menggandeng DLH Kota dan Provinsi, serta Dinas Cipta Karya.

 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Buka Pameran Cross Musea Pertiwi 2026, Hadirkan Pengalaman Berbasis AI

“Kita akan lihat kajian teknisnya. Jika tidak memungkinkan, ya harus ditutup. Tapi kalau masih bisa dikaji ulang, kita cari solusi. Yang jelas, kepentingan masyarakat harus diutamakan,” kata Denny.

 

Sementara itu, warga RT 04 RW 06 Kandangan menyebut pemilik usaha telah berulang kali melanggar kesepakatan dan menyembunyikan aktivitas pembakaran logam. Mereka bahkan sempat memergoki langsung kegiatan tersebut pada malam hari.

 

“Awalnya kami kira ini tempat sarang burung walet. Tapi sejak beberapa waktu lalu, bau menyengat mulai terasa. Setelah kami selidiki, ternyata ada peleburan emas. Kami tidak peduli legal atau tidak, yang penting dampaknya jelas merugikan warga,” ujar Sugiyono, perwakilan warga.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Iman tidak menjelaskan lebih detail terkait proses perizinan yang menurutnya pada pekan lalu akan segera selesai, tinggal menunggu pembayaran PBG.

Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga tempurung kepalanya pecah. Korban juga disebut menderita patah tulang.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.