Sabtu, 22 Agu 2026 16:06 WIB

Kebakaran Hanguskan Ruang Server Dinas Perhubungan Jatim di Surabaya

Kebakaran gedung dinas Perhubuangan Jatim
Kebakaran gedung dinas Perhubuangan Jatim

selalu.id – Sebuah kebakaran melanda ruang server dan ruang arsip di lantai dua gedung Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur yang berlokasi di Frontage Jl. Ahmad Yani No.268, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Selasa (4/2/2025) dini hari pukul 01.44 WIB.

Beruntung, petugas pemadam kebakaran berhasil memadamkan api dengan cepat sehingga tidak menimbulkan korban jiwa. Informasi kebakaran pertama kali diterima oleh petugas pemadam kebakaran pukul 01.44 WIB dari Koko (pelapor).  Tim pemadam kebakaran dari Pos Jambangan langsung diterjunkan ke lokasi dan tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pukul 01.51 WIB. 



Total 14 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan, termasuk 2 unit dari Pos Jambangan, 2 unit dari Rayon 3 Rungkut, 1 unit dari Rayon 4 Wiyung, 1 unit dari Poskotis Joyoboyo, 1 unit dari Pos Sukolilo, 1 unit dari Pos Grudo, 1 unit dari Pos Pakis, dan 5 unit tim penyelamat.

Api yang diduga berasal dari konsleting listrik di salah satu ruang server di lantai dua berhasil dipadamkan pada pukul 02.14 WIB. Proses pendinginan dan memastikan lokasi aman sepenuhnya selesai pukul 02.52 WIB. 

Baca Juga: Akibat Kebakaran, Diduga 22 Motor di Bengkel KNV Sidoarjo Ikut Hangus



Meskipun terdapat tiga ruangan server di lantai dua, hanya satu ruangan yang terdampak kebakaran dengan luas area terbakar sekitar 4m x 5m.  Lantai satu dan tiga gedung yang memiliki luas bangunan sekitar 25m x 50m dan terdiri dari tiga lantai,  berhasil diselamatkan dan tidak terdampak kebakaran.

Kepala Bidang Operasional Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya, Wasis Sutikno menyatakan, bahwa respon cepat dari tim pemadam kebakaran berhasil mencegah meluasnya kebakaran.  "Kecepatan respons dan koordinasi antar instansi terkait sangat krusial dalam meminimalisir kerugian," ujarnya saat dikonfirmasi di lokasi kejadian.

Baca Juga: Gudang Kayu di Made Surabaya Terbakar, Mobil dan Dua Motor Hangus



Selain Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya, sejumlah instansi lain turut membantu proses pemadaman dan penanganan pasca kebakaran, di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya, Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Praja Kecamatan Gayungan, Projopati Kelurahan Menanggal, dan PLN.  PLN sendiri langsung melakukan pemutusan aliran listrik di sekitar lokasi untuk mencegah meluasnya kebakaran.

Kerugian akibat kebakaran masih dalam proses penghitungan.  Namun, dipastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.  Pihak Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur saat ini tengah melakukan asesmen untuk menilai kerusakan dan dampak kebakaran terhadap operasional pelayanan. 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Meniti Kasih di Ruang Tak Terbatas: Ketika Seni, Kuliner dan Cinta Menyatu di Grand Wedding Fair 2026

Untuk melengkapi persiapan calon pengantin, pameran yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIB ini juga menghadirkan lebih dari 30 penawaran eksklusif.

Semarak HUT RI ke-81, 120 Regu Ramaikan Gerak Jalan Merah Putih di Kota Mojokerto

Mengusung tema kemerdekaan dan Majapahit, para peserta menampilkan kreatifitasnya dengan mengenakan beragam kostum.

Perkuat Minat Baca, PT Pelindo Daya Sejahtera Serahkan Bantuan Perpustakaan ke SD Al Istiqomah Surabaya

Bantuan buku mulai dari ilmu pengetahuan umum, ensiklopedia, pendidikan karakter, kumpulan cerita anak, hingga buku‑buku edukatif lainnya.

Wali Kota Eri: Pemilik Kos Surabaya Jangan Cuma Cari Untung, Jaga Keamanan Lingkungan!

Eri mengatakan, penguatan pengawasan lingkungan menjadi bagian dari upaya mencegah terjadinya tindak kekerasan maupun perbuatan asusila terhadap anak.

Ternyata, Masih Banyak Pelajar di Sidoarjo yang Bolos Sekolah 

Bupati Subandi meminta pihak sekolah lebih aktif mengawasi kehadiran siswa selama jam pelajaran berlangsung, begitupun orang tua harus intens komunikasi.

Kisah Pilu Gadis di Surabaya, Disetubuhi Ayah Tiri Sejak SD hingga Dicekoki Ekstasi

Atas perbuatannya itu, terdakwa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar. Bila tak dibayar, akan diganti hukuman 310 hari.