Kamis, 03 Sep 2026 12:39 WIB

Libur Imlek-Isra Mikraj, Pelindo Terminal Petikemas Tetap Beroperasi

Pelindo Terminal Peti Kemas
Pelindo Terminal Peti Kemas

selalu.id - PT Pelindo Terminal Petikemas memastikan layanan container di seluruh wilayah perseroan tetap berjalan pada saat libur peringatan Isra Mikraj dan tahun baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025. Corporate Secretary PT Pelindo Terminal Petikemas Widyaswendra mengatakan 32 terminal peti kemas di bawah kendali perusahaan tetap memberikan layanan bongkar muat peti kemas dan layanan terminal lainnya saat libur panjang akhir bulan Januari 2025.

“Layanan operasional terminal tetap berjalan seperti biasanya, kami tetap melayani kegiatan bongkar muat peti kemas,” kata Widyaswendra, Jumat (24/01/2025).

Ditambahkan lebih lanjut para pengguna jasa dapat menghubungi customer relation officer jika menemui kendala pelayanan di terminal peti kemas. Widyaswendra menegaskan bahwa dalam pelayanan saat libur panjang, PT Pelindo Terminal Petikemas tidak membebankan biaya tambahan atau pungutan lain di luar tarif resmi yang berlaku.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk pungutan liar di luar ketentuan perusahaan, kepada para pengguna jasa untuk dapat melaporkan kepada kami melalui saluran whistle blowing system jika menemui kondisi tersebut,” tegasnya.

Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai angkutan logistik selama libur panjang Isra Mikraj dan tahun baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor:KP–DRJD 304 Tahun 2025, HK.201/2/5/DJPL/2025, 6/1/2025/Korlantas, 01/PKS/Db/2025. Dalam aturan tersebut pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang di jalan tol berupa mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan tersebut meliputi kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari atau ke pelabuhan laut, hantaran uang, barang untuk penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.

Sebelumnya, Pengusaha Truk Logistik yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengapresiasi kebijakan pengaturan angkutan barang pada saat libur panjang Isra Mikraj dan Imlek yang diberlakukan mulai akhir pekan ini hingga pekan depan itu, lantaran tidak melarang operasional truk logistik di ruas non tol.

Menurut Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan, truk barang hanya tidak diizinkan melintas di sejumlah ruas di tol saja namun masih bisa beroperasi melalui jalan arteri eksisting (non tol) dan tidak ada pembatasan operasional untuk ekspor impor.

“Sehingga kebijakan pengaturan tersebut tidak menghalangi pekerjaan kami (trucking), dan yang terpenting tidak mengganggu kelancaran delivery dan distribusi logistik sehingga pabrik juga masih bisa tetap beroperasi atau dengan tambahan lembur,” katanya.

Baca Juga: Pelindo Terminal Petikemas Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Pesisir Surabaya

Editor : Ading
Berita Terbaru

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Imbas keracunan massal santri, Pemkab Sidoarjo mendesak agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG benar-benar diperketat.