Selasa, 03 Feb 2026 03:28 WIB

Pemkot Imbau Karyawan Diberi Waktu Ikut Nyoblos saat Pilkada Serentak

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 21 Nov 2024 18:24 WIB
Pemkot Surabaya
Pemkot Surabaya

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.1.4.1/25119/436.8.6/2024 tentang Penggunaan Hak Pilih.

Dalam SE tersebut, pemkot mengimbau kepada pelaku usaha hingga instansi untuk memberikan kesempatan dan memastikan para karyawannya menggunakan hak pilih mereka, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tanggal 27 November 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan mengatakan, pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, yang akan berlangsung tanggal 27 November 2024, pusat perbelanjaan dan destinasi wisata di Kota Surabaya diimbau mulai buka atau beroperasi pukul 11.00 WIB ketika hari pemungutan suara.

“Pimpinan perusahaan agar memberikan kesempatan dan memastikan karyawan dan karyawati pada instansi atau pelaku usaha sesuai kewenangannya, telah menggunakan hak pilih pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Tanggal 27 November 2024,” kata Ikhsan.

Ikhsan menjelaskan, hal tersebut dipertegas dengan adanya SE Menteri Tenaga Kerja Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Serta, SE Gubernur Jawa Timur tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Berdasarkan SE tersebut, para Kepala OPD atau Dirut (Direktur Utama) BUMD di lingkungan Pemkot Surabaya agar menyampaikan kepada karyawan dan karyawatinya,” jelasnya.

Para camat juga diimbau agar menginformasikan hal itu kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Selain itu, sejumlah jajaran OPD di lingkungan Pemkot Surabaya diimbau untuk mensosialisasikan dan mengkomunikasikan kepada pelaku usaha, terhadap pelaksanaan hari libur bagi pekerja  atau buruh saat hari pemilihan berlangsung.

“Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudparporar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) agar mensosialisasikan dan mengkomunikasikan kepada pelaku usaha sesuai kewenangannya,” pungkasnya.

Baca Juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa

Editor : Ading
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian tersebut berlansung cepat. Dan saat ini satu orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning.