Selasa, 20 Okt 2026 08:06 WIB

Tak Mengalir Sampai Gus Muhdlor, Achmad Masruri Diduga Gunakan Uang untuk Kepentingan Pribadi

Suasana sidang
Suasana sidang

selalu.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 8 saksi di sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor). Salah satu saksi yang memberikan keterangan di persidangan itu adalah sopir Gus Muhdlor, Achmad Masruri

Masruri dicecar sejumlah pertanyaan oleh JPU untuk mengkonfrontir kesaksian Siska Wati dalam persidangan sebelumnya. Siska Wati pernah bersaksi bahwa Achmad Masruri menghubungi dirinya. Tujuannya, untuk menindaklanjuti permintaan uang yang akan digunakan untuk membiayai operasional staf di pendopo Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Kapolresta Sidoarjo Berganti, Ini Pesan Khusus Bupati Subandi

Masruri mengakui, dirinya kemudian berkomunikasi dengan Siska Wati terkait kebutuhan biaya operasional itu. Tapi, Masruri tidak menyebutkan nominalnya. Siska Wati yang inisiatif memberi sebesar Rp 50 juta. Namun, Masruri tak pernah menerima uang sebesar itu.

Sepanjang 2022, Masruri mengaku menerima uang dari Siska sebanyak Rp 15 juta selama tiga kali. Lalu pada 2023 dia menerima Rp 20 juta yang diserahkan Siska dan suaminya, Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo Agus Sugiarto, di mobil pribadi mereka. "Uang ditaruh di goody bag. Diletakkan di bangku tengah mobil Fortuner. Sedangkan Siska dan Agus duduk di depan," tambahnya.

Uang tersebut, berdasarkan keterangan Siska Wati dalam persidangan lainnya, dia ambilkan dari uang “sedekah”, yakni uang yang dikumpulkan dari pemotongan insentif pajak para pegawai BPPD. Namun, alih-alih digunakan untuk operasional kegiatan Bupati Sidoarjo, Masruri menggunakannya untuk kepentingan dirinya sendiri.

"Uang itu saya belikan sembako untuk saya bagikan ke tetangga-tetangga. Tetangga tak mampu, janda, dan lain-lain. Saya (juga) berikan uang untuk ponakan-ponakan," lanjutnya.

Baca Juga: Senangnya Petani Tambakrejo Sambut KDKMP Sidoarjo, Tebus Pupuk Kini Makin Mudah

JPU juga sempat mempertanyakan soal uang Rp 27 juta yang dibayarkan oleh mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono. Ari sempat menyebut di persidangan bahwa uang itu dipakai untuk membereskan barang-barang Gus Muhdlor dari Maroko yang tertahan di bea cukai. Padahal, Gus Muhdlor sudah memberikan Rp 30 juta kepada Masruri untuk membayarnya.

"Jadi duit terdakwa Rp 30 juta itu masih ada pada Anda?" tanya Jaksa Andre Lesmana.

"Sudah habis pak. Ya, saya buat beli sembako untuk dibagi-bagikan ke tetangga," jawabnya.

Baca Juga: 600 Penari Ramaikan Festival Munali Patah 2026 di Sidoarjo

Masruri menjawab bahwa dirinya tidak pernah bilang kepada Gus Muhdlor bahwa Ari Suryono telah membereskan permasalahan tersebut dengan membayarnya ke Bea Cukai. Dalam sidang, Ari Suryono mengambilkan dana bea cukai itu dari uang “sedekah”.

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati. Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Jaga Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Instruksikan Kapolsek Jajaran Cek Rutin SPBU

Langkah ini dilakukan untuk memantau langsung stok BBM, terutama jenis bersubsidi, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Diam-diam Prabowo Panggil Tito dan Dudung untuk Rapat Terbatas, Ada Apa?

Rapat terbatas ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas kementerian yang sebelumnya digelar di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.

Krisis Air Bersih dan Gagal Panen Mengancam Indonesia, Ini Peringatan BMKG

Tren ini memperparah penyusutan curah hujan tahunan hingga 2–3 persen per dekade, khususnya di wilayah selatan khatulistiwa, disertai kenaikan muka air laut.

Kapolri Ungkap Keterlibatan Perusahaan Asing dalam Kasus Karhutla, Bidik Tersangka Baru

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum kasus karhutla tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar korporasi asing.

Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Wali Kota Eri Bilang Gini

Ruang aman untuk mendengar cerita, arahan, dan perhatian emosional dinilai jauh lebih krusial agar anak merasa terlindungi di rumah sendiri.

Korban Tewas dalam Kebakaran Bromo Kini jadi Lima Orang, Ini Identitasnya

Gugurnya Munawi menambah daftar panjang pahlawan pemadam karhutla di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).