Jumat, 04 Sep 2026 12:57 WIB

Tak Mengalir Sampai Gus Muhdlor, Achmad Masruri Diduga Gunakan Uang untuk Kepentingan Pribadi

Suasana sidang
Suasana sidang

selalu.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 8 saksi di sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor). Salah satu saksi yang memberikan keterangan di persidangan itu adalah sopir Gus Muhdlor, Achmad Masruri

Masruri dicecar sejumlah pertanyaan oleh JPU untuk mengkonfrontir kesaksian Siska Wati dalam persidangan sebelumnya. Siska Wati pernah bersaksi bahwa Achmad Masruri menghubungi dirinya. Tujuannya, untuk menindaklanjuti permintaan uang yang akan digunakan untuk membiayai operasional staf di pendopo Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Bupati Subandi Wanti-wanti Petugas Puskesmas Sidoarjo: Birokrat Sifatnya Melayani, Gak Boleh Emosi!

Masruri mengakui, dirinya kemudian berkomunikasi dengan Siska Wati terkait kebutuhan biaya operasional itu. Tapi, Masruri tidak menyebutkan nominalnya. Siska Wati yang inisiatif memberi sebesar Rp 50 juta. Namun, Masruri tak pernah menerima uang sebesar itu.

Sepanjang 2022, Masruri mengaku menerima uang dari Siska sebanyak Rp 15 juta selama tiga kali. Lalu pada 2023 dia menerima Rp 20 juta yang diserahkan Siska dan suaminya, Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo Agus Sugiarto, di mobil pribadi mereka. "Uang ditaruh di goody bag. Diletakkan di bangku tengah mobil Fortuner. Sedangkan Siska dan Agus duduk di depan," tambahnya.

Uang tersebut, berdasarkan keterangan Siska Wati dalam persidangan lainnya, dia ambilkan dari uang “sedekah”, yakni uang yang dikumpulkan dari pemotongan insentif pajak para pegawai BPPD. Namun, alih-alih digunakan untuk operasional kegiatan Bupati Sidoarjo, Masruri menggunakannya untuk kepentingan dirinya sendiri.

"Uang itu saya belikan sembako untuk saya bagikan ke tetangga-tetangga. Tetangga tak mampu, janda, dan lain-lain. Saya (juga) berikan uang untuk ponakan-ponakan," lanjutnya.

Baca Juga: Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

JPU juga sempat mempertanyakan soal uang Rp 27 juta yang dibayarkan oleh mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono. Ari sempat menyebut di persidangan bahwa uang itu dipakai untuk membereskan barang-barang Gus Muhdlor dari Maroko yang tertahan di bea cukai. Padahal, Gus Muhdlor sudah memberikan Rp 30 juta kepada Masruri untuk membayarnya.

"Jadi duit terdakwa Rp 30 juta itu masih ada pada Anda?" tanya Jaksa Andre Lesmana.

"Sudah habis pak. Ya, saya buat beli sembako untuk dibagi-bagikan ke tetangga," jawabnya.

Baca Juga: BGN Suspend SPPG Penyedia MBG yang Diduga Picu Keracunan Ratusan Santri Sidoarjo

Masruri menjawab bahwa dirinya tidak pernah bilang kepada Gus Muhdlor bahwa Ari Suryono telah membereskan permasalahan tersebut dengan membayarnya ke Bea Cukai. Dalam sidang, Ari Suryono mengambilkan dana bea cukai itu dari uang “sedekah”.

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati. Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Lepas Puluhan Tukik ke Laut, PMI Surabaya Ikut Dukung Pelestarian Penyu di Banyuwangi

Ketua Harian PMI Surabaya, Taufik Rohman, turut melepas langsung puluhan tukik tersebut ke laut.

Cerita Pemuda Lamongan Sulap Kamar di Sambikerep Surabaya jadi Gudang Transit Sabu

Kini, langkah BN terhenti. Pemuda Lamongan itu harus menukar kamar kontrakannya di Sambikerep dengan dinginnya sel tahanan Polrestabes Surabaya.

Taman Dayu Rayakan Anniversary Lewat Turnamen Golf Bernuansa Bali

General Manager Taman Dayu Golf Club & Resort Brendan Sentosa mengatakan perayaan anniversary ini menjadi momentum untuk memberikan apresiasi kepada komunitas.

Mangkrak dan Tak Ada Kepastian, Tiga Pembeli Apartemen PT TPI Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar di PN Surabaya

Langkah hukum ini ditempuh lantaran unit yang telah dilunasi sejak 2024 tak kunjung diserahterimakan.

Ketika Peziarah Terusik dengan Markanya Anjal dan Pengemis di Kawasan Sunan Ampel Surabaya

Aduan tersebut mengalir deras ke hotline Lapor Cak Eri. Sejumlah peziarah mengaku kerap diresahkan oleh aksi anjal yang meminta uang dengan berbagai macam cara.

Resmi Dikelola Pemkab Pasuruan, Rest Area dan Tengger Cultural Center Tosari Siap Dihidupkan

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan komitmennya untuk segera mengaktifkan fasilitas penunjang wisata tersebut.