Kamis, 04 Jun 2026 17:42 WIB

Tak Mengalir Sampai Gus Muhdlor, Achmad Masruri Diduga Gunakan Uang untuk Kepentingan Pribadi

Suasana sidang
Suasana sidang

selalu.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 8 saksi di sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor). Salah satu saksi yang memberikan keterangan di persidangan itu adalah sopir Gus Muhdlor, Achmad Masruri

Masruri dicecar sejumlah pertanyaan oleh JPU untuk mengkonfrontir kesaksian Siska Wati dalam persidangan sebelumnya. Siska Wati pernah bersaksi bahwa Achmad Masruri menghubungi dirinya. Tujuannya, untuk menindaklanjuti permintaan uang yang akan digunakan untuk membiayai operasional staf di pendopo Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Jaring Atlet Jelang Porprov Jatim 2027, Pordasi Sidoarjo Gelar Lomba Berkuda

Masruri mengakui, dirinya kemudian berkomunikasi dengan Siska Wati terkait kebutuhan biaya operasional itu. Tapi, Masruri tidak menyebutkan nominalnya. Siska Wati yang inisiatif memberi sebesar Rp 50 juta. Namun, Masruri tak pernah menerima uang sebesar itu.

Sepanjang 2022, Masruri mengaku menerima uang dari Siska sebanyak Rp 15 juta selama tiga kali. Lalu pada 2023 dia menerima Rp 20 juta yang diserahkan Siska dan suaminya, Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo Agus Sugiarto, di mobil pribadi mereka. "Uang ditaruh di goody bag. Diletakkan di bangku tengah mobil Fortuner. Sedangkan Siska dan Agus duduk di depan," tambahnya.

Uang tersebut, berdasarkan keterangan Siska Wati dalam persidangan lainnya, dia ambilkan dari uang “sedekah”, yakni uang yang dikumpulkan dari pemotongan insentif pajak para pegawai BPPD. Namun, alih-alih digunakan untuk operasional kegiatan Bupati Sidoarjo, Masruri menggunakannya untuk kepentingan dirinya sendiri.

"Uang itu saya belikan sembako untuk saya bagikan ke tetangga-tetangga. Tetangga tak mampu, janda, dan lain-lain. Saya (juga) berikan uang untuk ponakan-ponakan," lanjutnya.

Baca Juga: DPRD Sidoarjo Ingatkan Pansel Delta Tirta Jaga Netralitas dan Transparansi Seleksi Direksi

JPU juga sempat mempertanyakan soal uang Rp 27 juta yang dibayarkan oleh mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono. Ari sempat menyebut di persidangan bahwa uang itu dipakai untuk membereskan barang-barang Gus Muhdlor dari Maroko yang tertahan di bea cukai. Padahal, Gus Muhdlor sudah memberikan Rp 30 juta kepada Masruri untuk membayarnya.

"Jadi duit terdakwa Rp 30 juta itu masih ada pada Anda?" tanya Jaksa Andre Lesmana.

"Sudah habis pak. Ya, saya buat beli sembako untuk dibagi-bagikan ke tetangga," jawabnya.

Baca Juga: Siswi SMPN 6 Sidoarjo jadi Finalis Putri Pertiwi Jatim 2026, Dapat Dukungan Langsung dari Wabup Mimik

Masruri menjawab bahwa dirinya tidak pernah bilang kepada Gus Muhdlor bahwa Ari Suryono telah membereskan permasalahan tersebut dengan membayarnya ke Bea Cukai. Dalam sidang, Ari Suryono mengambilkan dana bea cukai itu dari uang “sedekah”.

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati. Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Pecah Ban, Pikap Terguling di Tol SuMo 1 Tewas 2 Luka

pikap berwarna putih itu oleng lantaran sopir tidak bisa mengendalikan dan sempat menabrak guardrail atau pembatas jalan sisi kanan dan terguling.

Sedan Baleno Terbakar di SPBU Probolinggo, di Dalam Mobil Petugas Temukan 8 Jeriken Isi Petralite

Setelah pembasahan usai petugas menemukan sekitar delapan jeriken di dalam sedan Suzuki Baleno yang terbakar.

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.