Selasa, 03 Feb 2026 23:24 WIB

KPU Surabaya Persilakan Masyarakat Kampanye Kotak Kosong

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 18 Sep 2024 13:45 WIB
Kampanye Kotak Kosong
Kampanye Kotak Kosong

selalu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya memersilakan masyarakat berkampanye mendukung kotak kosong melawan pasangan calon tunggal Eri Cahyadi-Armuji pada Pilkada serentak 2024.

Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi menyebut kampanye kotak kosong adalah partisipasi masyarakat dalam mengawal Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.

“Kalau kami menyampaikan bahwa itu adalah partisipasi masyarakat artinya pilihan masyarakat, ya monggo kita tidak menghalang-menghalangi hal seperti itu,” kata Subairi, kepada selalu.id, Rabu (17/9/2024).

Subairi menjelaskan bahwa aturan regulasi untuk mengatur kampanye kotak kosong masih ada. Sehingga, pihaknya mempersilahkan aspirasi masyarakat berkampanye.

“Silahkan itu kan hak mereka sendiri. Kita tidak bisa melarang,” jelasnya.

“Tapi kalau regulasi memang pasangan calon tunggal itu memang ada. Tapi secara rinci ada apakah ada debat, apakah nanti apa pengundian nomor urut apa enggak, tentunya ada, karena tahapannya memang sudah ada. Tinggal nanti surat dinas dan regulasinya seperti apa ya kita tunggu. Termasuk kampanye, kampanye kan sampai hari ini belum turun regulasinya,” tambahnya.

Lebih lanjut Subairi menerangkan setelag penetapan calon pada 22 September 2024 nanti. KPU Surabaya akan melakukan simulasi pemungutan suara calon tunggal.

“Nah dalam simulasi itu disampaikan tentang surat suara itu memang yang yang tertera atau yang tampil itu pasangan calon yang kotak kosong atau kolom kosong, karena memang regulasinya seperti itu,” terangnya.

Sementara itu, hari ini, sejumlah warga melakukan aksi di depan Kantor KPU Surabaya. Mereka yang bergabung forum kotak kosong dan menuntut ketegasan KPU terkait keabsahan tentang kotak kosong.

“Karena bumbung kosong atau kotak kosong itu tidak ada payung hukumnya. Payung hukumnya itu cuma simulasi atau contoh. Ini bukan payung hukum, ini demokrasi dan demokrasi perlu payung hukum yang jelas jadi rakyat jangan dibodohi,” kata Koordinator Forum Kotak kosong, Yanto Ireng.

Sebab itu, Yanto mempertanyakan payung hukjm tersebut terkait kotak kosong.

“PKPU mulai pasal berapa sampai berapa tidak ada menyatakan adanya kotak kosong. Itu yang perlu digaris bawahi dan dipertegas arek-arwk suroboyo jangan terlalu euforia dengan kotak kosong karena kotak kosong belum ada payung hukumnya,” pungkasnya.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Apresiasi KPU dan Bawaslu Jatim atas Suksesnya Pilkada 2024

Editor : Ading
Berita Terbaru

Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!

“Insya Allah konstruksinya sudah sesuai. Tiang-tiang utamanya juga masih kuat,” jelas Juru Bicara Anda Advertising, Nana.

Jika Palestina Tak Dijamin Merdeka, Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Keluar dari BoP Gaza

Isu ini memanas setelah Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, secara langsung menyampaikan keraguan para ulama terhadap objektivitas BoP.

Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

DPRD Surabaya pun menilai kejadian ini menjadi alarm serius terhadap pengawasan dan perizinan reklame di ruang publik.

Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

Reklame besar itu sudah nyaris patah. Tepat di bawah reklame itu, terdapat gang kecil yang menjadi akses jalan warga.

Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

Reklame patah itu berada di atas sebuah gedung, tepat di samping Poppy cafe & karaoke Jalan Tidar Surabaya. 

PMI Surabaya dan Solo Jajaki Kerja Sama "Sister City" dalam Kunjungan Studi Banding

“Melihat potensi kedua kota, kami mengusulkan adanya kerja sama antata Surabaya dan Solo,” jelas Sumartono.