Sabtu, 07 Nov 2026 12:49 WIB

DPR RI Ingatkan Presiden Revisi Perpres Subsidi BBM

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto

selalu.id - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, mengingatkan Presiden Joko Widodo agar tidak terabas aturan bila ingin menjalankan skenario distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Karena itu, ia mendesak Presiden membentuk regulasi baru atau merevisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terlebih dahulu.

Hal itu bila Pemerintah benar-benar ingin mengatur BBM bersubsidi tepat sasaran, khususnya untuk BBM jenis Pertalite. Menurut Mulyanto, tentunya program ini tidak serta-merta dapat dijalankan Pemerintah pada tanggal 1 September tersebut.

"Karena perlu kejelasan skenarionya seperti apa melalui pembentukan regulasi terkait. Sekarang ini kan masih belum ada regulasi yang mengatur siapa yang berhak menggunakan BBM bersubsidi jenis pertalite itu. Jadi regulasi tersebut harus ditetapkan terlebih dahulu untuk kemudian disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat," terang Politisi Fraksi PKS tersebut kepada selalu.id, Senin (22/7/2024).

Mulyanto meminta pembatasan BBM bersubsidi ini dilakukan secara bertahap. Mulai dari penentuan jenis kendaraan, sosialisasi, teknis pembatasan hingga tahap uji coba kebijakan. Setelah uji coba secara bertahap, sambil menyempurnakan infrastruktur jaringan digital serta mekanisme pembatasannya sendiri, baru kebijakan tersebut dapat diimplementasikan.

"Ini kan prosedur yang lumrah dalam penerapan kebijakan publik. Tidak bisa grasah-grusuh. Alih-alih ingin menghemat anggaran, yang ada malah akan membuat masalah baru bagi masyarakat," imbuh doktor lulusan Jepang tersebut.

Melihat kesiapan sarana penunjangnya, Mulyanto memperkirakan pada tanggal 1 September 2024 ini, Pemerintah baru bisa lakukan tahap sosialisasi regulasi program/skenario BBM bersubsidi tepat sasaran tersebut. Kemungkinan implementasinya sendiri baru dapat dilaksanakan di awal tahun 2025.

Untuk diketahui sampai hari ini regulasi yang mengatur pengguna yang berhak BBM bersubsidi jenis Pertalite masih belum ada. Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, baru mengatur BBM bersubsidi jenis Solar.

Seperti diketahui sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga menyatakan, pemerintah tengah menyiapkan program baru terkait BBM bersubsidi. Program itu adalah penyaluran tepat sasaran BBM bersubsidi untuk kelompok masyarakat yang berhak. Dia mengatakan program itu rencananya mulai disosialisasikan pada 1 September 2024 mendatang.

Baca Juga: Bocoran Subsidi BBM di RAPBN 2027 pada Rapat Paripurna Besok

Editor : Ading
Berita Terbaru

PIWK di 18 Kecamatan, Bupati Sidoarjo Subandi Tekankan Kecepatan dan Kualitas Perbaikan Jalan

Program yang dijalankan di 18 kecamatan ini jadi salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mendekatkan pelayanan infrastruktur kepada masyarakat.

Harga Emas Antam Hari Ini: Beli dan Jual Kompak Turun, Ini Rincian Lengkapnya 

Dengan demikian, harga emas Antam kembali menjauh dari level Rp3 juta per gram dan mengalami penurunan dibanding perdagangan sebelumnya.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Ada Kebaikan Datang, Siapkan Ide untuk Bisnismu

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan. Semua diulas lengkap.

Gudang Penyimpanan Kabel-Genset di Mastrip Surabaya Terbakar

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kebakaran tersebut.

Polisi Bongkar Pabrik Oli Palsu Beromzet Rp260 Juta di Mojokerto, Ini Mereknya

Atas ungkap ini, polisi mengimbau masyarakat dan pemilik bengkel agar lebih waspada saat membeli oli kendaraan, dengan memastikan logo SNI dan izin NPT resmi.

Mitos Naga Putih dan Emas di Balik Erupsi Gunung Semeru

Saat ini Gunung Semeru berada pada Status Level III (Siaga) dengan rekomendasi masyarakat dilarang melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara.