Rabu, 22 Jul 2026 07:00 WIB

Pelaku Usaha Sambut Positif Diskon Biaya Penumpukan Peti Kemas

Foto: Petikemas
Foto: Petikemas

selalu.id - Para pelaku usaha menyambut positif kebijakan pemberian diskon penumpukan peti kemas yang diberikan PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) pada masa pembatasan angkutan barang menjelang Idul Fitri 1445 H / 2024.

Pembatasan angkutan barang dilakukan mulai tanggal 5 April 2024 hingga 16 April 2024. Angkutan barang non kebutuhan pokok seperti beras, daging, tepung, minyak, dan lainnya dilarang melintas. Akibatnya barang non kebutuhan pokok untuk sementara tidak dapat dilakukan pengiriman dan berada di dalam pelabuhan.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jawa Timur Sebastian Wibisono mengatakan pemberian keringanan tersebut disambut positif di tengah naiknya biaya pengiriman barang (freight cost) akibat kondisi politik maupun ekonomi dunia yang tidak menentu. Pembatasan angkutan barang berpotensi meningkatkan biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik barang karena biaya penumpukan yang bertambah.

"Kami menyambut positif pemberian diskon hingga 50 persen yang diberikan oleh Pelindo, dengan adanya diskon ini setidaknya kami bisa menghemat sekitar 20 persen dari keseluruhan biaya yang harus dikeluarkan oleh importir," kata pria yang akrab disapa Wibisono, Sabtu (6/4/2024).

Hal senada disampaikan Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) wilayah Jawa Tengah Budiatmoko yang menilai kebijakan pemberian diskon penumpukan peti kemas sangat bernilai dan berarti bagi para importir. Dengan adanya pembatasan angkutan barang, pihaknya menghimbau kepada para anggota GINSI untuk menunda pengiriman barang dari negara asal ke Indonesia hingga masa pembatasan angkutan barang berakhir agar tidak menumpuk di pelabuhan.

"Jika sudah terlanjur tiba di pelabuhan, kami mengajukan keringanan kepada Pelindo agar mendapat diskon penumpukan peti kemas. Harapan kami ke depan tidak hanya diskon melainkan sekaligus penghapusan tarif progresif selama masa pembatasan angkutan barang," ungkap Budiatmoko.

Meskipun demikian, kebijakan pemberian diskon biaya penumpukan peti kemas diambil oleh Pelindo dalam menekan biaya logistik selama masa pembatasan angkutan barang.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Pelindo Terminal Petikemas Widyaswendra mengatakan perseroan memberikan keringanan biaya berupa diskon hingga 50 persen atas tagihan jasa penumpukan barang dan peti kemas selama masa pembatasan angkutan barang arus mudik dan balik lebaran tahun 2024.

"Pemberian diskon berlaku bagi pelayanan bongkar antar pulau dan pelayanan peti kemas impor," terangnya.

Pemberian diskon juga berlaku untuk penumpukan petikemas pada area Container Yard (CY) perpanjangan (extended) dan CY lini 2 yang beroperasi dalam satu kawasan terminal serta Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) yang tidak dapat keluar dari terminal (delivery) karena adanya pembatasan angkutan barang.

"Para pelaku usaha dapat mengajukan ke masing-masing terminal peti kemas yang kami kelola untuk mendapatkan keringanan biaya tersebut, tim kami siap membantu proses pengajuan keringanan biaya para pelanggan setia kami," ungkapnya lebih lanjut.

Lebih lanjut, Widyaswendra menegaskan bahwa pelayanan terminal peti kemas tetap beroperasi normal sepanjang libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H /2024. Pelayanan bongkar muat peti kemas dari kapal ke lapangan penumpukan maupun sebaliknya tetap dapat dilakukan sesuai jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal yang telah diterima oleh masing-masing terminal.

"Kami berkomitmen untuk menjaga kelancaran arus logistik di pelabuhan yang menjadi tanggung jawab kami dengan harapan agar distribusi logistik tetap berjalan dengan baik dan lancar," pungkasnya.

Baca Juga: Arus Peti Kemas TPK Bagendang Tumbuh 4 Persen Sepanjang 2025

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.