Kamis, 22 Okt 2026 06:44 WIB

Pedagang Hi Tech Mall Diminta untuk Bayar Sewa Stan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 18 Des 2021 10:31 WIB
Sosialisasi tarif sewa Pemkot Surabaya kepada pedagang Hi Tech Mall
Sosialisasi tarif sewa Pemkot Surabaya kepada pedagang Hi Tech Mall

Surabaya (selalu.id) - Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) memberikan sosialisasi terkait tarif sewa stand yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Sosialisasi itu dilakukan, karena pedagang atau pemilik toko elektonik yang berjualan di Hi Tech Mall Surabaya yang belum bayar uang sewa.

Baca Juga: DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan

"Pedagang harus membayar sewa stand dari tahun 2019 hingga 2021," kata, Kepala DPBT Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu atau Yayuk sapaan akrabnya, Jumat (17/12/2021).

Yayuk mengatakan, bahwa ini sudah ada dalam Peraturan Wali Kota no 65 tahun 2020 Tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah atau Bangunan.

Baca Juga: Banyak Kabel Semrawut di Surabaya, DPRD Minta Pemkot Tertibkan dan Tegas Pada Provider

Selain itu, Yayuk juga menjelaskan, bahwa pihaknya tidak melarang pedagang untuk berjualan. Melainkan harus membayar uang sewa.

"Sebab aturanya sudah dijelaskan. Kami hanya menyampaikan. Supaya tidak jadi salah paham," katanya.

Baca Juga: 45 Ribu Reklame di Surabaya, Ratusan Masih Bandel dan Nunggak Pajak

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Hi Tech Mall Surabaya, Rudy Abdullah, mengatakan pihaknya bakal mengikuti aturan Pemerintah Kota Surabaya.

"Tidak ada cerita negara itu menyengsarakan rakyatnya. Jadi kami mengikuti apapun aturanya," (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Antisipasi Kekeringan, Pemkab Mojokerto Salurkan 84 Tangki Air Bersih ke Trawas dan Ngoro

Langkah Pemkab Mojokerto ini diharapkan dapat meringankan beban warga selama musim kemarau dan memastikan kebutuhan air bersih terpenuhi hingga musim hujan.

Polda Jatim Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Bentengi Siswa dari Bullying dan Narkoba

Irjen Dekananto memastikan Polisi Jogo Sekolah tidak akan berhenti sebagai kegiatan seremonial belaka, melainkan memberi manfaat nyata bagi pendidikan di Jatim.

Sindikat Pengoplos LPG Subsidi Digulung Polres Pasuruan, 8 Orang Diamankan

Nilai penjualan ditaksir mencapai Rp300 juta dengan proyeksi keuntungan pihak B-P hingga Rp1 miliar, yang kini masih terus didalami penyidik.

Pemkab Sidoarjo Jemput Bola Layanan Usaha, Minta Perusahaan Rekrut 80% Pekerja Lokal

Pemkab Sidoarjo meminta dunia usaha memberikan prioritas kepada warga ber-KTP Sidoarjo dalam perekrutan tenaga kerja melalui layanan one desk stop service.

DPRD dan Pemprov Jatim Ancam Sanksi Sekolah Penahan Ijazah: Jangan Hambat Masa Depan Siswa!

Praktik tersebut dinilai sangat merugikan dan menghambat masa depan siswa untuk melanjutkan studi maupun melangkah ke dunia kerja.

Polda Jatim dan Stakeholder Targetkan Jawa Timur Bebas ODOL pada 2027

Polda Jatim juga menyoroti bahwa simpul utama praktik ODOL berakar pada komitmen bisnis antara pemilik barang (shipper) dan pengusaha angkutan (transporter).