Senin, 14 Jul 2025 15:31 WIB

KPU Jatim Tegaskan Pembersihan APK Tanggungjawab Peserta Pemilu

Pembersihan APK

Pembersihan APK

selalu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengimbau dan menegaskan soal pembersihan alat peraga kampanye (APK) di ruang publik merupakan tanggung jawab dari masing-masing peserta pemilihan umum (Pemilu).

Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 mulai hari ini pukul 24.00 WIB telah memasuki masa tenang.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Apresiasi KPU dan Bawaslu Jatim atas Suksesnya Pilkada 2024

"Selama masa tenang, peserta Pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun. Itu untuk memberi kesempatan pemilih melakukan perenungan siapa yang akan dipilih," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (12/2/2024).

Menurutnya, selama masa tenang Pemilu yang berlangsung 11 - 13 Februari 2024, APK yang sebelumnya selama masa kampanye didirikan di ruang publik harus dibersihkan.

Baca Juga: Praktisi Digital Website ini Beberkan Optimasi Fotografi Pada Mesin Pencarian Google

"Pembersihan APK selama masa tenang sebenarnya merupakan tanggung jawab peserta Pemilu. Tapi kami selaku penyelenggara Pemilu berkewajiban mengkoordinasi pembersihan," ujar Chairul Anam menambahkan.

Seperti diketahui, memasuki tanggal 11 Februari 2024, sejak pukul 24.00 WIB dini hari tadi, KPU Jawa Timur, bersama Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu), beserta pemangku kepentingan terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah provinsi setempat, langsung bergerak melakukan pembersihan APK dari ruang publik.

Baca Juga: Pelatihan public speaking KPU Jatim dan PFI Surabaya tekankan personal branding

Tampak pembersihan alat peraga kampanye oleh penyelenggara Pemilu Jawa Timur di wilayah Kota Surabaya yang berlangsung dini hari tadi juga diikuti oleh sejumlah partai politik peserta Pemilu.

Editor : Ading