selalu.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Surabaya gencar melakukan pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol.
Saat melakukan pengawasan di dua titik tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yakni (TD) di Jalan Mastrip dan (LK) di Jalan Balas Klumprik Surabaya, pada Rabu (15/11/2023) malam. Satpol PP menemukan satu RHU yang melanggar aturan.
Staff Gakda Satpol PP Surabaya, Andriansyah Eka mengatakan satu lokasi RHU dari giat tersebut diketahui melakukan pelanggaran peraturan yakni terkait perizinan penjualan minuman beralkohol.
Ia menyebut pihak RHU hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL).
“Ada satu lokasi kita temukan adanya pelanggaran, memang sudah memiliki izin tetapi secara spesifikasinya penjualannya tidak boleh dijual secara langsung,” kata Andre, Kamis (15/11/2023).
Pada peraturannya, Andre menjelaskan, perdagangan eceran minuman beralkohol hanya dapat dijual di supermarket dan hypermarket untuk minuman beralkohol golongan, tempat tertentu yang ditetapkan oleh walikota untuk minuman beralkohol golongan B dan golongan C.
Karena melanggar, kata Andre, Satpol PP memberikan sanksi yakni tindak pidana ringan serta melakukan himbauan kepada tempat RHU tersebut, agar menyesuaikan dengan izin yang berlaku.
“Dari Disperindag menilik ada pelanggaran PERDA, mereka (Disperindang) menyampaikan ke kami. Akhirnya kami tindak, dengan barang bukti 10 botol minuman beserta pelayan kafe,” jelas Andre.
“Untuk LK sementara hasil pantauan dari kami, pelanggaran ada di depan untuk toko yakni mempromosikan minuman. Jadi kita kasih waktu untuk pembongkaran sendiri besok,” imbuh Andre.
Lebih lanjut Andre menambahkan, pada pengawasan RHU ini Satpol PP tidak melarang adanya perdagangan minuman beralkohol, namun membatasi sesuai PERDA 1 Tahun 2023.
“Pengawasan ini dilakukan untuk menindaklanjuti PERDA 1 Tahun 2023, agar setiap pengusaha menaati ketentuan yang berlaku, terlebih terkait perdagangan minuman beralkohol di kota Surabaya," pungkasnya.
Baca Juga: Dianiaya Pendemo, Dua Petugas Satpol PP Patah Tulang dan Retak Dada
Editor : Ading