Sabtu, 13 Jun 2026 14:04 WIB

Kafe di Surabaya ini Jual Minuman Beralkohol Eceran

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 16 Nov 2023 09:34 WIB
Razia RHU di Surabaya
Razia RHU di Surabaya

selalu.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Surabaya gencar melakukan pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol.

Saat melakukan pengawasan di dua titik  tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yakni (TD) di Jalan Mastrip dan (LK) di Jalan Balas Klumprik Surabaya, pada Rabu (15/11/2023) malam. Satpol PP menemukan satu RHU yang melanggar aturan.

Staff Gakda Satpol PP Surabaya, Andriansyah Eka mengatakan satu lokasi RHU dari giat tersebut diketahui melakukan pelanggaran peraturan yakni terkait perizinan penjualan minuman beralkohol.

Ia menyebut pihak RHU hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL).

“Ada satu lokasi kita temukan adanya pelanggaran, memang sudah memiliki izin tetapi secara spesifikasinya penjualannya tidak boleh dijual secara langsung,” kata Andre, Kamis (15/11/2023).

Pada peraturannya, Andre menjelaskan, perdagangan eceran minuman beralkohol hanya dapat dijual di supermarket dan hypermarket untuk minuman beralkohol golongan, tempat tertentu yang ditetapkan oleh walikota untuk minuman beralkohol golongan B dan golongan C.

Karena melanggar, kata Andre, Satpol PP memberikan sanksi yakni tindak pidana ringan serta melakukan himbauan kepada tempat RHU tersebut, agar menyesuaikan dengan izin yang berlaku.

“Dari Disperindag menilik ada pelanggaran PERDA, mereka (Disperindang) menyampaikan ke kami. Akhirnya kami tindak, dengan barang bukti 10 botol minuman beserta pelayan kafe,” jelas Andre.

“Untuk LK sementara hasil pantauan dari kami, pelanggaran ada di depan untuk toko yakni mempromosikan minuman. Jadi kita kasih waktu untuk pembongkaran sendiri besok,” imbuh Andre.

Lebih lanjut Andre menambahkan, pada pengawasan RHU ini Satpol PP tidak melarang adanya perdagangan minuman beralkohol, namun membatasi sesuai PERDA 1 Tahun 2023.

“Pengawasan ini dilakukan untuk menindaklanjuti PERDA 1 Tahun 2023, agar setiap pengusaha menaati ketentuan yang berlaku, terlebih terkait perdagangan minuman beralkohol di kota Surabaya," pungkasnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Tak Ada Lagi Stigma Jukir Liar: No Intimidasi, No Sara!

Editor : Ading
Berita Terbaru

Peringati Harganas ke-33, KB Permanen di Jember Sasar 234 Perempuan dan 25 Laki-laki

Target akseptor MOW di Jember berkisar 250 peserta dan kini hampir seluruhnya telah terpenuhi.

Demi Tingkatkan Layanan ke Masyarakat, Polres Probolinggo Resmikan Gedung SPKT Baru

Kapolres Probolinggo juga mengingatkan seluruh personel yang bertugas di SPKT agar mengedepankan sikap ramah, responsif, dan berorientasi pada solusi.

Diduga Ada yang Nyontek di Seleksi Direksi PDAM Delta Tirta, Begini Pengakuan Seorang Peserta

"Saya duduk bersebelahan dengan yang diduga pelaku. Selain saya, ada yang duduk di depan dan di belakang yang juga mengetahui kejadian tersebut," ungkap Sigit.

Lagi Asyik Latihan Musik, Motor Pemuda di Mojokerto Dicuri Maling

Sebelum beraksi, pelaku datang dua kali, pertama memantau keadaan dan dua kali motor langsung dibawa kabur.

Surabaya Jadi Percontohan Nasional Program Indonesia-UEA Cegah Sampah Plastik ke Laut

Surabaya dipilih sebagai kota pertama pelaksanaan program karena dinilai memiliki komitmen kuat dalam pengelolaan sampah dan pengendalian pencemaran lingkungan.

Antar Penumpang ke Bandara Juanda, Driver Ojol Tewas Tertabrak Mobil

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan saat berkendara di kawasan bandara yang memiliki lalu lintas kendaraan cukup padat.