Selasa, 03 Feb 2026 05:28 WIB

Kafe di Surabaya ini Jual Minuman Beralkohol Eceran

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 16 Nov 2023 09:34 WIB
Razia RHU di Surabaya
Razia RHU di Surabaya

selalu.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Surabaya gencar melakukan pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol.

Saat melakukan pengawasan di dua titik  tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yakni (TD) di Jalan Mastrip dan (LK) di Jalan Balas Klumprik Surabaya, pada Rabu (15/11/2023) malam. Satpol PP menemukan satu RHU yang melanggar aturan.

Staff Gakda Satpol PP Surabaya, Andriansyah Eka mengatakan satu lokasi RHU dari giat tersebut diketahui melakukan pelanggaran peraturan yakni terkait perizinan penjualan minuman beralkohol.

Ia menyebut pihak RHU hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL).

“Ada satu lokasi kita temukan adanya pelanggaran, memang sudah memiliki izin tetapi secara spesifikasinya penjualannya tidak boleh dijual secara langsung,” kata Andre, Kamis (15/11/2023).

Pada peraturannya, Andre menjelaskan, perdagangan eceran minuman beralkohol hanya dapat dijual di supermarket dan hypermarket untuk minuman beralkohol golongan, tempat tertentu yang ditetapkan oleh walikota untuk minuman beralkohol golongan B dan golongan C.

Karena melanggar, kata Andre, Satpol PP memberikan sanksi yakni tindak pidana ringan serta melakukan himbauan kepada tempat RHU tersebut, agar menyesuaikan dengan izin yang berlaku.

“Dari Disperindag menilik ada pelanggaran PERDA, mereka (Disperindang) menyampaikan ke kami. Akhirnya kami tindak, dengan barang bukti 10 botol minuman beserta pelayan kafe,” jelas Andre.

“Untuk LK sementara hasil pantauan dari kami, pelanggaran ada di depan untuk toko yakni mempromosikan minuman. Jadi kita kasih waktu untuk pembongkaran sendiri besok,” imbuh Andre.

Lebih lanjut Andre menambahkan, pada pengawasan RHU ini Satpol PP tidak melarang adanya perdagangan minuman beralkohol, namun membatasi sesuai PERDA 1 Tahun 2023.

“Pengawasan ini dilakukan untuk menindaklanjuti PERDA 1 Tahun 2023, agar setiap pengusaha menaati ketentuan yang berlaku, terlebih terkait perdagangan minuman beralkohol di kota Surabaya," pungkasnya.

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Razia Kendaraan Cegah Curanmor

Editor : Ading
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian tersebut berlansung cepat. Dan saat ini satu orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning.