Rabu, 12 Agu 2026 09:24 WIB

Kafe di Surabaya ini Jual Minuman Beralkohol Eceran

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 16 Nov 2023 09:34 WIB
Razia RHU di Surabaya
Razia RHU di Surabaya

selalu.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Surabaya gencar melakukan pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol.

Saat melakukan pengawasan di dua titik  tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yakni (TD) di Jalan Mastrip dan (LK) di Jalan Balas Klumprik Surabaya, pada Rabu (15/11/2023) malam. Satpol PP menemukan satu RHU yang melanggar aturan.

Staff Gakda Satpol PP Surabaya, Andriansyah Eka mengatakan satu lokasi RHU dari giat tersebut diketahui melakukan pelanggaran peraturan yakni terkait perizinan penjualan minuman beralkohol.

Ia menyebut pihak RHU hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL).

“Ada satu lokasi kita temukan adanya pelanggaran, memang sudah memiliki izin tetapi secara spesifikasinya penjualannya tidak boleh dijual secara langsung,” kata Andre, Kamis (15/11/2023).

Pada peraturannya, Andre menjelaskan, perdagangan eceran minuman beralkohol hanya dapat dijual di supermarket dan hypermarket untuk minuman beralkohol golongan, tempat tertentu yang ditetapkan oleh walikota untuk minuman beralkohol golongan B dan golongan C.

Karena melanggar, kata Andre, Satpol PP memberikan sanksi yakni tindak pidana ringan serta melakukan himbauan kepada tempat RHU tersebut, agar menyesuaikan dengan izin yang berlaku.

“Dari Disperindag menilik ada pelanggaran PERDA, mereka (Disperindang) menyampaikan ke kami. Akhirnya kami tindak, dengan barang bukti 10 botol minuman beserta pelayan kafe,” jelas Andre.

“Untuk LK sementara hasil pantauan dari kami, pelanggaran ada di depan untuk toko yakni mempromosikan minuman. Jadi kita kasih waktu untuk pembongkaran sendiri besok,” imbuh Andre.

Lebih lanjut Andre menambahkan, pada pengawasan RHU ini Satpol PP tidak melarang adanya perdagangan minuman beralkohol, namun membatasi sesuai PERDA 1 Tahun 2023.

“Pengawasan ini dilakukan untuk menindaklanjuti PERDA 1 Tahun 2023, agar setiap pengusaha menaati ketentuan yang berlaku, terlebih terkait perdagangan minuman beralkohol di kota Surabaya," pungkasnya.

Baca Juga: Begini Modus Oknum THL Dishub-Satpol PP Surabaya Tipu Empat Korbannya

Editor : Ading
Berita Terbaru

Polisi Buru Pelaku Pembakar dan Perusak Mobil Patroli dalam Bentrokan di Pasuruan

Saat ini, Satreskrim Polres Pasuruan terus bergerak mengumpulkan alat bukti guna mengidentifikasi seluruh oknum yang bertanggung jawab dalam insiden tersebut.

Bentrok Oknum Suporter dengan Warga di Pasuruan, 3 Mobil Polisi Dirusak dan Dibakar

Saat ini, Satreskrim Polres Pasuruan masih melakukan penyelidikan secara intensif dengan mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi pihak yang terlibat.

Penanganan Banjir di Surabaya Masih Setengah Hati, DPRD Bongkar Penyebabnya

Pansus Banjir DPRD Surabaya pun mendorong agar normalisasi saluran menjadi pekerjaan rutin yang wajib dianggarkan, minimal setiap tiga tahun.

Konsisten Bangun Citra Positif, SIER Raih Penghargaan Indonesia PR Award 2026

Ahmad Fahrudin mengatakan, penghargaan tersebut menjadi apresiasi atas upaya SIER dalam membangun komunikasi dan reputasi perusahaan secara konsisten.

Jember Pecahkan Dua Rekor MURI dalam Peringatan HAN 2026

Capaian tersebut sekaligus mempertegas komitmen Jember dalam membangun ruang kegiatan yang inklusif, dengan memberikan kesempatan yang sama kepada anak-anak.

Ini Ciri-ciri Pria Misterius yang Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Suramadu

Polisi mengimbau kepada masyarakat apabila mengenali korban, bisa segera melapor ke pihak kepolisian.