Senin, 07 Sep 2026 00:56 WIB

Pemkot Surabaya Kirimkan 'Surat Cinta' ke 712 Ribu Wajib Pajak Serta Siagakan Petugas

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 10 Nov 2023 18:30 WIB
Suasana kantor Badan Pendapatan Daerah Surabaya
Suasana kantor Badan Pendapatan Daerah Surabaya

selalu.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengirimkan Surat Edaran kepada 712 ribu Wajib Pajak (WP) yang merupakan pemilik atau pengelola hotel, restoran, tempat hiburan, parkir, pajak penerangan jalan (PPJ), air tanah, reklame, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Mereka diminta untuk meningkatkan kepatuhannya dalam membayar pajak daerah.

Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Eri itu dalam rangka meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak Kota Surabaya. Seluruh wajib pajak diminta untuk mentaati dan menjalankan kewajiban pajaknya.

Baca Juga: Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Apabila terjadi ketidaksesuaian atas kewajiban perpajakan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Pemkot Surabaya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pembayaran Pajak Daerah melalui monitoring center for prevention (MCP) KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wali Kota Eri dalam surat edaran yang ditandatangani 2 November 2023 itu.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya Hidayat Syah menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat edaran itu kepada semua wajib pajak se Surabaya.

Ia memastikan di Surabaya ada sembilan jenis pajak, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak restoran, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), pajak air tanah, pajak reklame, pajak parkir, dan pajak hiburan.

"Surat edaran itu dilayangkan melalui asosiasi usaha maupun individu WP. Jika ditotal dari 9 kategori pajak itu ada sebanyak 712.000 WP di Surabaya," katanya.

Baca Juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Melalui surat edaran ini, ia meminta wajib pajak untuk membayarkan pajak yang sudah dititipkan oleh pengunjung atau masyarakat. Artinya, setiap ada pengunjung hotel atau restoran, pasti mereka kena pajak yang dibayarkan kepada pihak hotel dan restoran itu.

"Nah, seharusnya pihak hotel dan restoran itu patuh dan jujur, pajak yang sudah dititipkan kepada mereka itu harus diserahkan dan dibayarkan kepada pemkot. Kalau tidak jujur, pasti mereka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran samping, karena pengawasan pajak ini kita didampingi oleh BPK, KPK, dan juga Kejaksaan," tegasnya.

Hidayat Syah memastikan bahwa sudah sekitar sepekan surat edaran ini dilayangkan dan ternyata ada perubahan perilaku para wajib pajak. Penyampaian pajak dengan kondisi di lapangan sesuai. Bahkan yang memanipulasi laporan hampir nihil.

Selain itu, pengetatan pengawasan ini juga memberikan dampak positif pada penerimaan pajak. Ia mencontohkan pajak restoran pada September hanya Rp 44,9 miliar, kemudian naik menjadi Rp 46,3 miliar pada bulan Oktober.

Baca Juga: DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

"Kenaikan ini bukan hanya satu jenis pajak saja, tapi parkir dan hotel serta jenis pajak lainnya juga naik," ujarnya.

Di samping itu, ia juga menjelaskan salah satu modus wajib pajak nakal adalah dengan mengakali laporan keuangannya. Ia mencontohkan pengunjung restoran, hotel, dan parkir yang datang banyak, tapi yang dilaporkan sedikit. Dengan begitu, kewajiban bayar pajak juga turun.

"Nah, untuk mencegah modus-modus nakal ini, kita sudah siagakan petugas di lapangan. Petugas itu akan menghitung kendaraan yang keluar masuk, mulai dari buka sampai tutup, kita pantau terus. Bahkan, beberapa hari lalu kita juga cek kesesuaian reklame baru di dalam mal, kita terus bergerak untuk melakukan pengawasan," pungkasnya.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

PAMDI Surabaya Soroti Izin dan Citra Pentas Dangdut, Sekaligus Kejar Pengakuan UNESCO

Ia mendorong para penyanyi dan pelaku seni dangdut mengedepankan etika, termasuk dalam penampilan di atas panggung.

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.

DPRD Surabaya Soroti Data Warga: Baru Dibetulkan Saat Butuh Bantuan, BPJS hingga Waris

Cahyo menilai Dispendukcapil Surabaya perlu memetakan data yang belum mutakhir maupun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Melon Hidroponik jadi Magnet Baru Wisata Edukasi di Candi Negoro, Sidoarjo

Greenhouse seluas 400 meter persegi menjadi pusat pengembangan wisata ini.

Tak Cukup Andalkan TPA, Jakarta Barat Belajar Pengolahan Sampah dari Sidoarjo

"Penting sekali menguatkan pengurangan sampah atau pengolahan sampah itu dari TPS 3R,” ujar Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Iin Mutmainnah.