Sabtu, 06 Jun 2026 01:28 WIB

Kasus Sangketa Berakhir Damai, SMK Prapanca 2 Dibuka Kembali

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 04 Sep 2023 12:45 WIB
Penyelesaian sengketa SMK Prapanca 2
Penyelesaian sengketa SMK Prapanca 2

selalu.id - Kasus sengketa antara mantan Kepala Sekolah SMK Prapanca 2, H. Soewandi dengan Yayasan Pendidikan Wartawan Jawa Timur (YPWJT) yang berbuntut pada penyegelan gedung sekolah berakhir damai.

Kedua belah pihak dimediasi oleh Polrestabes Surabaya, Sabtu (2/9/2023) lalu, pun setuju untuk membuka kembali SMK Prapanca2 . Puluhan siswa-siswi yang SMK Pranca 2 pun bisa bernapas lega dan gerbang sekolahya pun telah resmi buka kembali setelah digembok selama hampir 1,5 tahun.

"Hari ini berakhir beberapa polemik yang terjadi, khususnya kasus SMK Prapanca 2 yang anak-anak tidak bisa menuntut ilmu dan belajar menggunkan fasilitas yang ada," kata Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce saat hadir pembukaan gembok gerbang SMK Prapanca, Senin (4/9/2023).

Pasma menyampaikan atas perdamaian kedua pihak yang sepakat mengakhiri sengketa ini, puluhan siswa yang sebelumnya mengungsi di salah satu ruang Kampus Stikosa-AWS untuk belajar, bisa kembali duduk di kelas masing-masing.

"Polri hadir membantu masyarakat, tentunya dengan berbagai upaya, baik ranah sosial maupun hukum. Kita menjabarkan segala upaya persoalan yang ada kepolisian hadir membantu," terangnya.

"Setelah ini para siswa silahkan kembali belajar di almamatermya. Mari menuntut ilmu terus, belajar terus. Mudah-mudahan semua adik-adik merasa aman dan nyaman di sekolah,"ucapnya.

Pantuan selalu.id, sekitar pukul 09.30 WIB, gerbong sekolah yang selama ini digembok kini resmi dibuka. Sorakan puluhan siswa-siswi pun terharu dan bahagia. Bahkan, sebagian dari mereka guru, siswa, orang tua wali murid sujud syukur.

Sementara Kepala Sekolah SMK Prapanca 2 Gugus Legowo mengungkapkan terharunya pihak sekolah perjuangan yang sangat panjang. Dirinya pun mengapresiasi Kapolrestabes Surabaya bisa mendamaikan kedua pihak atas sangketa bangunan lahan ini.

"Upaya Kapolrestabes Surabaya ini saya apresiasi, saya terharu. Kapolres luar biasa sehingga anak-anak bisa kembali menuntut ilmu" jelasnya.

Dengan begini, total sebanyak 97 murid SMK Prapanca 2 bisa kembali menikmati sekolahnya dan mereka akan mulai pembelajaran pada Rabu (6/9/2023) sembari menata barang-barang dan membersihkan sekolah yang hampir 1,5 tahun tidak dihuni.

"Kita recovery menata barang-barang harus harus bersih-bersih. Kita proses secepatnya. Ini anugrah Allah bisa kembali. Buat kami saya mengimbau seluruh masyarakat dan seluruh pemerhati pendidikan, pendidikan ini penting harapan bangsa, ini amanah Undang-undang,  dimanapun agar tdk terjadi lagi dan berdampak kepada anak," pungkasnya.

Baca Juga: Tempat Pijat Plus-plus di Surabaya Rekrut Terapis Anak di Bawah Umur, Begini Kronologisnya

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pekan Olahraga Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Soliditas dan Sportivitas

Selain meningkatkan prestasi, kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat hubungan sosial dan kemitraan antara Polri dengan masyarakat.

Senangnya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polres Pasuruan

Suasana haru tak terhindarkan saat sepeda motor hasil curian itu diserahkan langsung kepada pemiliknya.

Update Jemaah Haji Jatim yang Sakit, Wafat hingga Pulang Selamat, Berikut Datanya

Hingga saat ini, sebanyak 38.316 orang masih berada di Arab Saudi dan menunggu jadwal kepulangan sesuai kloter masing-masing.

Momen Dramatis Tim Damkar saat Evakuasi Kambing Etawa Terperosok Sumur di Mojokerto

Supoyo menyebut sumur tersebut sudah tidak dipakai lagi. Petugas damkar memakai tali tampar, tali karmantel, serta anak tangga untuk proses evakuasi.

DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Izin Pasar di Kawasan Tanjungsari

izin yang telah diterbitkan diduga tidak mencantumkan ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.