selalu.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, M. Agil Akbar dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) terkait tindak pidana dugaan korupsi, Selasa (1/8/2023).
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kajari Surabaya, Putu Arya Wibisana yang menyampaikan bahwa pihaknya memanggil Ketua Bawaslu Agil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi.
Baca Juga: Kelurahan Putat Jaya Buka Dapur Umum untuk Pengungsi Kebakaran Rumah
Tak hanya itu, sebelumnya Kajari juga telah mengirimkan surat panggilan bernomor B-3200A/M.S.10/Fd.i/07/2023 yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya, Martina Peristyanti, tertanggal 25 Juli 2023.
"Bahwa benar pada hari Selasa, 1 Agustus 2023, Kejari Surabaya telah memintai keterangan saudara M. Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bawaslu Kota Surabaya," kata Putu, melalui keterangan rilisnya, kepada selalu.id.
Putu menjelaskan bahwa terdapat 10 pertanyaan yang ditujukan kepada kepada Agil dalam pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Lurah Putat Jaya Gerak Cepat Buka Tempat Penampungan Warga Terdampak Kebakaran
"Yang bersangkutan dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik Pidsus Kejari Surabaya sebanyak 10 pertanyaan selama sekitar 1 jam," ujarnya.
Nantinya, setelah panggilan dan terkumpulnya dari keterangan Agil, Kajari bakal memanggil pihak-pihak lainnya yang terkait. Namun, pihaknya tidak menyebutkan secara rinci nama-nama yang terkait atas dugaan korupsi.
Baca Juga: Motor dan Tas Ditemukan di Pinggir Sungai Gunungsari Surabaya, Diduga Pemiliknya Ceburkan Diri
"Berdasarkan keterangan Saudara M. Agil Akbar, maka Jaksa Penyelidik Pidsus Kejari Surabaya dijadwalkan akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya," jelasnya.
Saat konfirmasi selalu.id kepada pihak Bawaslu Surabaya belum ada keterangan dna jawaban terkait panggilan Agil dari dugaan korupsi yang belum diketahui. (Ade/Adg)
Editor : Ading