Gresik (selalu.id) - Pasukan gabungan yang terdiri dari Polisi, Koramil, Puskesmas dan Satpol PP menggelar operasi yustisi PPKM di Wilayah Kecamatan Menganti pada Sabtu (6/2/2021) malam. Ini untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini, petugas gabungan menyasar ke cafe atau warung kopi yang diindikasi melanggar protokol kesehatan serta pemberlakuan jam malam.
Baca Juga: Rumah Sakit Lapangan Indrapura Resmi Ditutup, Covid-19 di Jawa Timur Tamat?
Dari hasil operasi yustisi tersebut ada 72 pelanggar prokes maupun pelanggar jam malam PPKM yang terjaring razia.Selanjutnya 72 pelanggar tersebut langsung dilakukan Rapit Test di tempat.Dari hasil Rapit tes terhadap 72 pelanggar Non reaktif/negatif.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Menganti AKP Tatak Sutrisno, menerangkan, operasi akan terus digalakkan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Begini Cara Pemkot Surabaya Mengatasi Covid-19 hingga Kasusnya Menurun Drastis
"Dengan cara hunting kami melakukan patroli gabungan dan pemeriksaan pendisiplinan protokol kesehatan secara lebih ketat dan Rapit tes di tempat bagi pelanggar Prokes,"
"Bersama Danramil Menganti, Mayor Mawardi dan Camat Menganti Sujiarto yang langsung turun lapangan memimpin operasi Yustisi ini, kami bekerjasama dengan Tim Medis dari Upt. Puskesmas Menganti untuk melakukan rapid test bagi pelanggar prokes ditempat itu juga," jelasnya.
Baca Juga: Surabaya Terima Bantuan Alat Pendeteksi Lendir untuk Covid-19
Forkopimcam Menganti berharap dengan peningkatan operasi Yustisi protokol kesehatan di masa PPKM ini, semakin tinggi pula tingkat kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan.(rav)
Editor : Redaksi