Rabu, 22 Jul 2026 01:00 WIB

Begini Cara Lapor Aduan THR ke Lembaga Bantuan Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 06 Apr 2023 21:35 WIB

Selalu.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bersama beberapa serikat buruh membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para karyawan perusahaan.

Koordinator posko aduan THR Dimas Prasetyo mengatakan posko ini untuk menampung keluhan para pekerja terkait pemenuhan hak THR yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

Ia menilai pemberian hak THR tahun 2023  masih banyak perusahaan yang tidak membayarkan hak pekerja secara benar.

“Dari tahun ke tahun selalu saja ada pelanggaran terkait pembayaran THR. Padahal perusahan sudah tahu regulasi pemberian THR, tapi selalu dilanggar,” kata Dimas ditemui di kantor LBH Jalan Kidal 6 Surabaya, Kamis (6/4/2023).

Dimas menjelaskan bagi pekerja yang ingin mengeluhkan terkait THR bisa lapor secara online dan offline.

“Untuk pengaduan secara online kunjungi laman Fans Page Facebook Posko Pengaduan Buruh Jawa Timur,” ujarnya.

Untuk pengaduan THR secara offline bisa datang ke kantor LBH Surabaya Jalan Kidal Nomor 6 Surabaya, Sekretariat FPL Surabaya Jalan Jaya Timur 4B nomor 37 Surabaya, Sekretariat Stren Kali Jalan Kampung Baru Pintu Jagir Surabaya dan Kantor LBH Buruh dan Rakyat Jatim Jalan Pondok Jati BE-16 Pagerewojo.

Kemudian, para pekerja yang melaporkan perkara THR akan diberikan form pengisian data. Dia menegaskan identitas seluruh pelapor akan dirahasiakan.

“Nantinya aduan itu kami pastikan namanya disembunyikan. Sementara untuk data pengaduan akan kami teruskan dan laporkan ke Disnaker Jatim untuk ditindak lanjuti,” katanya.

Tak hanya itu, setelah adanya laporan pihaknya juga akan melakukan somasi dan desakan kepada perusahaan yang melanggar terkait pemberian THR.

Sementara itu, data pengaduan THR tahun 2022 mencapai 989 kasus. Sayangnya, laporan itu belum mendapatkan tindak lanjut dari Disnaker Jawa Timur.

Dengan adanya posko ini, bisa mendorong Pemprov Jatim untuk memberikan sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar terkait pemberian THR.

“Artinya, belum ada tindakan konkret terkait sanksi dari Disnaker. Maka dalam pembukaan posko ini meminta agar perusahaan yang melanggar ditindak secara tegas,” pungkasnya. (Ade)

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Pastikan PNS hingga PPPK Terima THR 2026

Editor : Ading
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.