Rabu, 22 Jul 2026 02:59 WIB

Ini Aturan Soal Tunjangan Hari Raya di Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 03 Apr 2023 20:05 WIB
Layanan pelaporan THR Disnaker Surabaya
Layanan pelaporan THR Disnaker Surabaya

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya siap mengawal aduan Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja.

Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini mengatakan, pihaknya telah membuka tiga posko aduan THR itu yakni yaitu di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola dan kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri nomor 36.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Tak hanya itu, Pemkot Surabaya juga telah menyiapkan hotline atau nomor Whatshapp yakni 0882000667287.

Zaini menjelaskan bahwa setiap tahunnya aduan THR ini sering mencuat terutama soal pekerja yang belum memperoleh THR.

Tercatat berdasarkan data Disperinaker Surabaya, tahun 2022, sebanyak 21 yang mengadu. Kemudian pada 2019 aduan tersebut diantaranya telah diselesaikan dan sisanya tidak berlanjut sebab masalah adminstrasi.

"Bahkan, setelah ditelaah lebih lanjut, ternyata kontrak pegawai yang tidak mendapatkan THR itu sudah habis," imbuhnya.

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Ia mengimbau untuk para pekerja di Surabaya untuk melaporkan kepada posko THR atau melalui hotline apabila belum mendapatkan THR sampai batas waktu yang sudah ditentukan.

Pengaduan itu, kata dia,bisa dilakukan melalui perorangan maupun kelompok.

"Nah, setelah kami mendapatkan pengaduan itu, maka kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan mediasi itu, kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak itu," ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Di sisi lain, Disperinaker meminta seluruh pelaku usaha untuk membayarkan THR-nya secara tepat waktu. Sebab, hal itu sudah dianjurkan oleh pemerintah pusat.

"Kami juga sudah sosialisasikan ini kepada para pengusaha dan pemberi kerja. Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan soal THR itu, karena perekonomian sudah bangkit dan persoalan THR ini sudah kami sosialisasikan," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.

Komitmen Pemkab Jember untuk Pesantren: Dari Beasiswa Internasional, Insentif Guru Ngaji hingga Layanan Kesehatan Gratis

Gus Fawait juga umumkan pembentukan Forum Komunikasi Pondok Pesantren sebagai wadah resmi mempererat koordinasi antara Pemkab Jember dengan seluruh ponpes.