Kasus KDRT, Ferry Irawan Resmi Ditahan di Polda Jatim
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 16 Jan 2023 22:57 WIB
selalu.id - Ferry Irawan, suami dari artis Vena Melinda, resmi ditahan di Polda Jatim karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto yang mengatakan bahwa usai pemeriksaan Ferry di Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (16/1/2023) Ferry langsung ditahan.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..
"Malam ini juga penyidik juga menetapkan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam pasal 21 kitab undang-undang hukum acara pidana,"kata Dirmanto.
Sehingga sesuai Pasal 21 KUHAP, Dirmanto menjelaskan, tersangka Ferry terancam 5 tahun pidana atas tindakan kasus KDRT.
Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR
"Jadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan,"jelasnya.
Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim menyampaikan, sebelum melakukan penahanan pihaknya telah memeriksa kesehatan tersangka Ferry. Hasilnya, kondisi tidak ada masalah.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus
"Secara medis tidak ada kendala untuk dilaksanakan tahapan lanjut penyidikan.Kitaambil darah, periksa fisik, termasuk kita melakukan pemeriksaan fisiknya,"pungkasanya. (Ade/SL1)
Editor : RedaksiURL : https://selalu.id/news-3385-kasus-kdrt-ferry-irawan-resmi-ditahan-di-polda-jatim
