Senin, 02 Feb 2026 15:41 WIB

Frontal Jatim Dukung Rencana Penentuan Tarif Ojek Online oleh Gubernur

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 30 Nov 2022 18:56 WIB
Aksi ojek online di Surabaya
Aksi ojek online di Surabaya

selalu.id - Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur mendukung sepenuhnya perihal rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi aturan tarif ojek online (ojol).

Dimana nantinya, tarif bakal diatur langsung oleh pemerintah daerah melalui gubernur.

Baca Juga: Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026: Terjunkan 5.020 Personel, Ini yang Disasar

"Hal ini sudah sesuai dengan yang disuarakan dan diperjuangkan oleh Frontal Jatim dalam beberapa kali aksi demonya. Terakhir saat 24 Agustus 2022 lalu dengan titik pusat akhir demo di Grahadi," kata Daniel Lukas Rorong, Humas Frontal Jatim, Rabu (30/11/2022).

Menurut Daniel, revisi aturan ojek online yang disusun Kemenhub sudah sangat sesuai dengan permintaan para driver ojol. Dengan penetapan tarif di tingkat pemerintah daerah, driver ojol dinilai bakal mendapatkan tarif yang lebih adil dan sesuai dengan kondisi terkini saat ini.

Seperti kenaikan harga BBM bersubsidi yakni Pertalite, kenaikan kebutuhan sembako, kenaikan harga sparepart, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Termasuk dihapuskannya Bahan Bakar Minyak (BBM) Premium dan digantikan oleh Pertalite yang akhirnya menambah biaya pengeluaran driver ojol.

Dijelaskan Daniel, tiap daerah pasti memiliki daya beli atas jasa layanan ojol yang berbeda-beda. Maka dari itu dengan diatur pemerintah daerah maka tarif akan lebih dapat diterima masyarakat pada provinsi tersebut.

"Dampak positifnya, tentu akan menambah jumlah penumpang bagi pengemudi ojol. Selain itu, driver ojol juga akan lebih sejahtera ke depannya jika tarifnya sesuai," tegas Daniel.

Sementara itu, Tito Ahmad selaku Dewan Presidium Frontal Jawa Timur membenarkan bahwa pihaknya akan dilibatkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dalam perumusan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim yang nantinya akan mengatur transportasi online di Jawa Timur.

Baca Juga: Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

"Frontal sudah menerima undangan dari Dishub Jatim terkait pembahasan untuk perumusan draft Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang pengaturan transportasi umum yang menggunakan teknologi pada 1 Desember 2022 di Kantor Dishub Jatim," jelas Tito Ahmad.

Harapannya, tambah Tito, hasil dari perumusan berkala ini nantinya dapat menghasilkan tarif ideal yang menguntungkan bagi semua pihak. Mulai dari driver ojol, konsumen (penumpang) dan juga pihak aplikator.

Serta direvisinya Permenhub maupun Kepmenhub mengenai penerapan tarif ojol dapat segera terlaksana dengan baik pada setiap daerah.

"Tak lupa, kami berterima kasih, Frontal Jatim dilibatkan untuk menghitung dan merumuskan tarif yang ideal dalam Pergub yang bisa disahkan paling lambat Maret 2023 mendatang. Sehingga dengan adanya Pergub Jatim ini bisa menjadi barometer untuk menstimulasi daerah lain di seluruh Indonesia untuk membuat aturan yang sama melalui gubernur," pungkas Tito sembari menegaskan bahwa Frontal Jatim sudah menyiapkan usulan draft terkait Pergub Jatim perihal aturan transportasi online di Jawa Timur sejak September 2022 lalu.

Baca Juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan akan melakukan revisi pada aturan soal ojek online. Revisi dilakukan pada PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan perubahan akan dilakukan pada sebagian pasal 11 yang mengatur soal penentuan tarif ojek online.

Hendro menjelaskan, kewenangan atas penetapan besaran tarif batas dan bawah akan dilakukan gubernur lewat pemerintah daerah. Kemenhub hanya menentukan formula penghitungan atas biaya jasa ojek online.

Bila revisi aturan ini benar-benar berlaku, Hendro menjelaskan besaran tarif yang sudah saat ini masih akan tetap berlaku hingga gubernur yang bersangkutan melakukan penyesuaian tarif kembali. Hal tersebut akan menjadi pasal baru di PM 12 tahun 2019. (SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Wagub Jatim Emil Dardak dan Seskab Teddy Bertemu Empat Mata, Jabatan Wamenkeu?

Pengamat politik, Surokim menilai bahwa isu ini membuka peluang munculnya pasangan calon baru dalam kontestasi Pilgub Jawa Timur mendatang.

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes dari Pokir DPRD Jatim, Gempar Desak Inspektorat Lakukan Audit

Gempar Jatim juga menyoroti pentingnya transparansi hasil pemeriksaan kepada publik serta tindak lanjut hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Perkuat Keandalan Pasokan Gas Bumi di Jatim, BPH Migas Dorong Roadmap FSRU

Langkah ini dinilai penting seiring meningkatnya kebutuhan gas untuk sektor industri, kelistrikan, dan rumah tangga.

Presiden Prabowo Ingatkan Kepala Daerah: Rakyat Butuh Pemimpin yang Jujur!

Prabowo mengatakan, harapan rakyat yang menginginkan pemimpin baik, adil, jujur, dan bekerja untuk kepentingan rakyat bukan harapan segelintir orang.

PDBI Jember Mulai Seleksi Atlet Drumband Jelang Porprov Jatim 2027

Seleksi atlet drum band tidak hanya menitikberatkan pada kemampuan teknis, namun juga pada aspek kedisiplinan, mental bertanding, serta daya juang para atlet.

Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pengusaha tidak perlu menghadapi persoalan itu sendiri dan diminta segera melapor jika menemukan kasus serupa.