Sabtu, 06 Jun 2026 01:14 WIB

Frontal Jatim Dukung Rencana Penentuan Tarif Ojek Online oleh Gubernur

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 30 Nov 2022 18:56 WIB
Aksi ojek online di Surabaya
Aksi ojek online di Surabaya

selalu.id - Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur mendukung sepenuhnya perihal rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi aturan tarif ojek online (ojol).

Dimana nantinya, tarif bakal diatur langsung oleh pemerintah daerah melalui gubernur.

Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Penghargaan Terbaik Ketegori Penurunan Pengangguran

"Hal ini sudah sesuai dengan yang disuarakan dan diperjuangkan oleh Frontal Jatim dalam beberapa kali aksi demonya. Terakhir saat 24 Agustus 2022 lalu dengan titik pusat akhir demo di Grahadi," kata Daniel Lukas Rorong, Humas Frontal Jatim, Rabu (30/11/2022).

Menurut Daniel, revisi aturan ojek online yang disusun Kemenhub sudah sangat sesuai dengan permintaan para driver ojol. Dengan penetapan tarif di tingkat pemerintah daerah, driver ojol dinilai bakal mendapatkan tarif yang lebih adil dan sesuai dengan kondisi terkini saat ini.

Seperti kenaikan harga BBM bersubsidi yakni Pertalite, kenaikan kebutuhan sembako, kenaikan harga sparepart, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Termasuk dihapuskannya Bahan Bakar Minyak (BBM) Premium dan digantikan oleh Pertalite yang akhirnya menambah biaya pengeluaran driver ojol.

Dijelaskan Daniel, tiap daerah pasti memiliki daya beli atas jasa layanan ojol yang berbeda-beda. Maka dari itu dengan diatur pemerintah daerah maka tarif akan lebih dapat diterima masyarakat pada provinsi tersebut.

"Dampak positifnya, tentu akan menambah jumlah penumpang bagi pengemudi ojol. Selain itu, driver ojol juga akan lebih sejahtera ke depannya jika tarifnya sesuai," tegas Daniel.

Sementara itu, Tito Ahmad selaku Dewan Presidium Frontal Jawa Timur membenarkan bahwa pihaknya akan dilibatkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dalam perumusan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim yang nantinya akan mengatur transportasi online di Jawa Timur.

Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

"Frontal sudah menerima undangan dari Dishub Jatim terkait pembahasan untuk perumusan draft Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang pengaturan transportasi umum yang menggunakan teknologi pada 1 Desember 2022 di Kantor Dishub Jatim," jelas Tito Ahmad.

Harapannya, tambah Tito, hasil dari perumusan berkala ini nantinya dapat menghasilkan tarif ideal yang menguntungkan bagi semua pihak. Mulai dari driver ojol, konsumen (penumpang) dan juga pihak aplikator.

Serta direvisinya Permenhub maupun Kepmenhub mengenai penerapan tarif ojol dapat segera terlaksana dengan baik pada setiap daerah.

"Tak lupa, kami berterima kasih, Frontal Jatim dilibatkan untuk menghitung dan merumuskan tarif yang ideal dalam Pergub yang bisa disahkan paling lambat Maret 2023 mendatang. Sehingga dengan adanya Pergub Jatim ini bisa menjadi barometer untuk menstimulasi daerah lain di seluruh Indonesia untuk membuat aturan yang sama melalui gubernur," pungkas Tito sembari menegaskan bahwa Frontal Jatim sudah menyiapkan usulan draft terkait Pergub Jatim perihal aturan transportasi online di Jawa Timur sejak September 2022 lalu.

Baca Juga: 2 Jemaah Haji Probolinggo Masih Tertahan di Arab Saudi, Ini Identitas dan Penyebabnya

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan akan melakukan revisi pada aturan soal ojek online. Revisi dilakukan pada PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan perubahan akan dilakukan pada sebagian pasal 11 yang mengatur soal penentuan tarif ojek online.

Hendro menjelaskan, kewenangan atas penetapan besaran tarif batas dan bawah akan dilakukan gubernur lewat pemerintah daerah. Kemenhub hanya menentukan formula penghitungan atas biaya jasa ojek online.

Bila revisi aturan ini benar-benar berlaku, Hendro menjelaskan besaran tarif yang sudah saat ini masih akan tetap berlaku hingga gubernur yang bersangkutan melakukan penyesuaian tarif kembali. Hal tersebut akan menjadi pasal baru di PM 12 tahun 2019. (SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Penyidik saat ini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun keterlibatan pelaku lain.

Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pekan Olahraga Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Soliditas dan Sportivitas

Selain meningkatkan prestasi, kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat hubungan sosial dan kemitraan antara Polri dengan masyarakat.

Senangnya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polres Pasuruan

Suasana haru tak terhindarkan saat sepeda motor hasil curian itu diserahkan langsung kepada pemiliknya.

Update Jemaah Haji Jatim yang Sakit, Wafat hingga Pulang Selamat, Berikut Datanya

Hingga saat ini, sebanyak 38.316 orang masih berada di Arab Saudi dan menunggu jadwal kepulangan sesuai kloter masing-masing.

Momen Dramatis Tim Damkar saat Evakuasi Kambing Etawa Terperosok Sumur di Mojokerto

Supoyo menyebut sumur tersebut sudah tidak dipakai lagi. Petugas damkar memakai tali tampar, tali karmantel, serta anak tangga untuk proses evakuasi.