Selasa, 21 Jul 2026 23:58 WIB

Terima Aduan Soal Pasar Semolowaru, Ketua GNPK Jatim: Gugatan di Luar Konteks

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 13 Sep 2022 20:29 WIB
Ketua GNPK, Miko saleh saat menerima pengaduan
Ketua GNPK, Miko saleh saat menerima pengaduan

selalu.id - Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat DPP GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) Jatim Miko Saleh menerima aduan Ketua Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) Priya Aji Pambudi yang mendapatkan panggilan dari Pengadilan Negeri Surabaya, terkait perkara perdata pengelolaan pasar Semolowaru atas gugatan Noer Qodim dengan nomor 962/Pdt.G/2022/PN Sby.

Dari aduan Priya Aji Pambudi tersebut, Miko berpendapat bahwa gugatan yang dilayangkan Noer Qodim tersebut di luar konteks permasalahan Pasar Semolowaru yang dikelola KSDR sebagai pihak yang sah menurut resume Jaksa Pengacara Negara (JPN). Bahkan segala persoalan biaya sewa sekaligus pajaknya telah dipenuhi oleh KSDR.

Baca Juga: Kejati Jatim Bongkar Korupsi KUR Bank Pelat Merah Jember 41,48 Miliar, Modusnya Bikin Ngelus Dada

"Koperasi KSDR yang selama ini sudah membayar sebuah administratif apa yang telah ditentukan oleh pihak JPN, yang selama ini pihak JPN berkoordinasi dengan bagian hukum Pemkot Surabaya yang mana persoalan ini harus dilengkapi tentang administratif baik pembayaran maupun administratif koperasi yang selama ini menjadi persoalan," kata Miko Saleh di rumahnya. Senin malam (12/9/2022).

Dengan panggilan dari PN Surabaya tersebut, Miko menilai bahwa hal tersebut di luar konteks dan seakan ada persoalan hukum yang menjerat KSDR dan Pemkot Surabaya harus segera menurunkan tentang sewa menyewa pasar Semolowaru sebagai tindakan profesional dan proporsional sesuai aturan yang telah ditentukan JPN.

"Hal ini kan harusnya dijaga marwah dari masalah etika hukum ini, jangan sampai dicampur adukan sehingga terkesan bahwa persoalan ini masalah yang tidak jelas menjadikan sebuah ketidak proporsionalan bagi pihak penegak hukum khususnya di JPN," tegasnya.

Baca Juga: Kepala Bappeda Jatim dalam Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah

Miko menambahkan, panggilan perkara perdata merupakan tindakan sepihak bukan dari pedagang yang mencari nafkah di pasar Semolowaru. Karena Noer Qodim tersebut merupakan pengelola parkir di pasar tersebut sehingga seharusnya ini menjadi persoalan internal bukan masalah eksternal.

"Saya rasa seperti pengacara itukan tidak berhak untuk mempermasalahkan soal ini, karena apa? Permasalahan ini adalah menyangkut dengan adanya personil atau anggota dari hak KSDR sendiri bukan lagi orang luar. Ini mengenai tentang pembayaran sewa terhadap pengelolaan parkir yang ada di pasar Semolowaru," terangnya.

Baca Juga: Kejaksaan Bakal Periksa Dua Anggota Dewan dalam Kasus Korupsi BSPS Sumenep

Jika persoalan ini berlanjut, maka DPP GNPK menilai resume JPN tidak dihormati oleh pihak yang bersangkutan untuk menyelamatkan aset negara dan pendapatan kota Surabaya.

"Jadi JPN bisa menilai dan saya yakin bahwa Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tidak akan sembarangan menilai siapa yang harus patut mengelola pasar Semolowaru dan saya yakin kebijakan itu pasti tepat pada sasaran dan tidak akan salah," pungkasnya. (SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.