Dituding Terlibat Penjualan Barang Sitaan, Begini Tanggapan Kasatpol PP Surabaya
- Penulis : Ade Resty
- | Jumat, 12 Agu 2022 10:05 WIB
selalu.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Surabaya, Eddy Christijanto angkat bicara terkait laporan keterlibatan dirinya pada kasus penjualan barang sitaan hasil razia yang kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Surabaya.
Eddy mengungkapkan bahwa dirinya akan mengikut proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..
"Kita hormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan,"kata Eddy, saat dihubungi, Kamis (11/8/2022).
Berbeda dengan mantan Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widyanto mengaku bahwa dirinya didatangi oleh beberapa pihak untuk menceritakan kasus tersebut.
Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR
"Saya no coment dulu, yang saya minta adalah agar mereka mengembalikan uang dan barang-barang yang sudah keluar dari gudang hari itu juga,"ujarnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum FE, Abbdurahman Saleh menyampaikan, pihaknya telah melaporkan sembilan nama tersebut, Rabu (10/8/2022) kemarin.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus
Nama-nama yang dilaporkan itu, yakni atasan FE di Satpol PP Kota Surabaya, AM, P, SN, SL, Y, SE, I, dan satu orang pihak pembeli. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi