Hobi Ngintip dan Rekam Wanita Mandi, Pemuda di Surabaya ini Diringkus Polisi
- Penulis : Ade Resty
- | Sabtu, 23 Jul 2022 15:20 WIB
selalu.id - Seorang pemuda penghuni kos di wilayah Surabaya Barat berisinial FA (28) diamankan polisi lantaran terpergok sedang mengintip dan merekam tetangga kosnya yang sedang mandi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya,Mirzal Maulana, mengatakan bahwa pelaku FA dilaporkan oleh korban WN (29) usai ketahuan merekam dirinya sedang mandi.
Baca Juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United
"Kejadian tersebut berawal pada Minggu (19/6/2022) sore, di rumah kost wilayah Surabaya Barat, WN memergoki pelaku merekam dirinya saat mandi, lewat ventilasi udara tersebut," kata Mirzal, Sabtu (22/7/2022).
Mirzal menjelaskan, saat ketauan merekam korban sontak langsung berteriak kencang. Kemudian anak pemilik kost mendengar dan melihat FA melarikan diri.
Setelah itu, pemilik kost langsung mengamankan FA. Dari ponsel FA ditemukan beberapa rekaman aktivitas manfi korban WN penghuni kost lainnya.
"Dari kejadian tersebut, WN tidak terima dan melapor ke Mapolrestabes Surabaya, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, tidak berselang lama pelaku FA, langsung kita diringkus," jelas Mirzal.
Baca Juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang
Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi, mengungkapkan, pelaku sudah merekam lebih dari dua kali, semua itu adalah tetangga penghuni kost. Pelaku mengaku hanya untuk konsumsi pribadi saja.
"Pelaku FA menjalankan aksinya menggunakan kamera Handphone setelah itu, semua video disimpan di flashdisk miliknya," ucap Wardi.
Wardi menjelaskan, Penangkapan FA dilakukan saat itu juga setelah adanya laporan dari korban WN.
Baca Juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel
Selain mengamankan FA, polisi menyita barang bukti flashdisk milik pelaku yang terdapat rekaman berisi video wanita yang lain tengah mandi.
Video yang berhasil direkam pelaku dengan orang yang berbeda-beda tetapi semua adalah tetangga satu kostnya.
Atas perbuatannya, FA (28) terancam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi