Selasa, 20 Okt 2026 04:56 WIB

Jalan Panjang Penangkapan Tersangka Kasus Pelecehan Siswi SMA SPI Kota Batu

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 12 Jul 2022 11:43 WIB
Suasana penangkapan tersangka JE di Citraland, Surabaya
Suasana penangkapan tersangka JE di Citraland, Surabaya

selalu.id - Pemilik sekaligus kepala Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Jawa Timur, berisinial JE akhirnya diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin (11/7/2022) kemarin.

Tersangka JE langsung dibawa ke Lapas Lowokwaru, Malang. JE menjadi tersangka karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 9 siswa SPI.

Baca Juga: Kejati Jatim Tahan Tersangka Baru Korupsi KUR BNI Jember, Kerugian Negara 6,1 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati, mengatakan bahwa penahanan Julianto melalui jalan yang cukup panjang. Hingga kasusnya pun disidangkan sebanyak 19 kali.

"JE belum ditahan meskipun sudah melalui 19 kali persidangan. Alasannya, karena Pengadilan Negeri (PN) Malang menilai Julianto sangat kooperatif," kata Mia, di Kantor Kajati Jawa Timur, Surabaya, Senin (11/7/2022).

Mia mengatakan, tersangka JE baru bisa diamankan karena adanya permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang kedua kali. Kemudian, permohonan itu dilayangkan langsung ke PN Malang.

Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Semangat Jogo Jatim untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari Eksploitasi

"Permohonan itu diterima. Surat penahanan dari majelis hakim PN Malang itu pun terbit pada pukul 14.00 WIB. Julianto pun diamankan langsung di kediamannya di Citraland Surabaya," ujar Mia.

Sebelum penahanan, kata Mia, 9 saksi dan korban sempat mendapat intimidasi dari JE. Itu dilakukan supaya saksi dan korban menarik tuntutannya dari pengadilan.

Baca Juga: Gelar Diskusi Bersama Kejati Jatim, Pelindo Pertegas Mitigasi Risiko Hukum BUMN

"Intimidasinya, saksi dan korban dihubungi via WhatsApp. Ada juga yang keluarganya diberi fasilitas materi sehingga orang tua korban meminta kasus dicabut," ujarnya.

JE akan diadili di PN Malang pada 20 Juli mendatang. Julianto dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Jaga Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Instruksikan Kapolsek Jajaran Cek Rutin SPBU

Langkah ini dilakukan untuk memantau langsung stok BBM, terutama jenis bersubsidi, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Diam-diam Prabowo Panggil Tito dan Dudung untuk Rapat Terbatas, Ada Apa?

Rapat terbatas ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas kementerian yang sebelumnya digelar di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.

Krisis Air Bersih dan Gagal Panen Mengancam Indonesia, Ini Peringatan BMKG

Tren ini memperparah penyusutan curah hujan tahunan hingga 2–3 persen per dekade, khususnya di wilayah selatan khatulistiwa, disertai kenaikan muka air laut.

Kapolri Ungkap Keterlibatan Perusahaan Asing dalam Kasus Karhutla, Bidik Tersangka Baru

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum kasus karhutla tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar korporasi asing.

Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Wali Kota Eri Bilang Gini

Ruang aman untuk mendengar cerita, arahan, dan perhatian emosional dinilai jauh lebih krusial agar anak merasa terlindungi di rumah sendiri.

Korban Tewas dalam Kebakaran Bromo Kini jadi Lima Orang, Ini Identitasnya

Gugurnya Munawi menambah daftar panjang pahlawan pemadam karhutla di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).