Senin, 02 Feb 2026 22:20 WIB

Jalan Panjang Penangkapan Tersangka Kasus Pelecehan Siswi SMA SPI Kota Batu

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 12 Jul 2022 11:43 WIB
Suasana penangkapan tersangka JE di Citraland, Surabaya
Suasana penangkapan tersangka JE di Citraland, Surabaya

selalu.id - Pemilik sekaligus kepala Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Jawa Timur, berisinial JE akhirnya diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin (11/7/2022) kemarin.

Tersangka JE langsung dibawa ke Lapas Lowokwaru, Malang. JE menjadi tersangka karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 9 siswa SPI.

Baca Juga: Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Kasus Kredit Fiktif di Bali

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati, mengatakan bahwa penahanan Julianto melalui jalan yang cukup panjang. Hingga kasusnya pun disidangkan sebanyak 19 kali.

"JE belum ditahan meskipun sudah melalui 19 kali persidangan. Alasannya, karena Pengadilan Negeri (PN) Malang menilai Julianto sangat kooperatif," kata Mia, di Kantor Kajati Jawa Timur, Surabaya, Senin (11/7/2022).

Mia mengatakan, tersangka JE baru bisa diamankan karena adanya permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang kedua kali. Kemudian, permohonan itu dilayangkan langsung ke PN Malang.

Baca Juga: Polda Jatim Proses Hukum Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan

"Permohonan itu diterima. Surat penahanan dari majelis hakim PN Malang itu pun terbit pada pukul 14.00 WIB. Julianto pun diamankan langsung di kediamannya di Citraland Surabaya," ujar Mia.

Sebelum penahanan, kata Mia, 9 saksi dan korban sempat mendapat intimidasi dari JE. Itu dilakukan supaya saksi dan korban menarik tuntutannya dari pengadilan.

Baca Juga: Kejati Jatim Pastikan Tudingan Pungli Staf Kejari Madiun Tidak Benar

"Intimidasinya, saksi dan korban dihubungi via WhatsApp. Ada juga yang keluarganya diberi fasilitas materi sehingga orang tua korban meminta kasus dicabut," ujarnya.

JE akan diadili di PN Malang pada 20 Juli mendatang. Julianto dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian tersebut berlansung cepat. Dan saat ini satu orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning.