Jumat, 04 Sep 2026 17:15 WIB

Jalan Panjang Penangkapan Tersangka Kasus Pelecehan Siswi SMA SPI Kota Batu

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 12 Jul 2022 11:43 WIB
Suasana penangkapan tersangka JE di Citraland, Surabaya
Suasana penangkapan tersangka JE di Citraland, Surabaya

selalu.id - Pemilik sekaligus kepala Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Jawa Timur, berisinial JE akhirnya diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin (11/7/2022) kemarin.

Tersangka JE langsung dibawa ke Lapas Lowokwaru, Malang. JE menjadi tersangka karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 9 siswa SPI.

Baca Juga: Dua Atlet Balap Sepeda SEA Games jadi Korban Pelecehan Seksual di Pacet Mojokerto

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati, mengatakan bahwa penahanan Julianto melalui jalan yang cukup panjang. Hingga kasusnya pun disidangkan sebanyak 19 kali.

"JE belum ditahan meskipun sudah melalui 19 kali persidangan. Alasannya, karena Pengadilan Negeri (PN) Malang menilai Julianto sangat kooperatif," kata Mia, di Kantor Kajati Jawa Timur, Surabaya, Senin (11/7/2022).

Mia mengatakan, tersangka JE baru bisa diamankan karena adanya permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang kedua kali. Kemudian, permohonan itu dilayangkan langsung ke PN Malang.

Baca Juga: Dituduh Lecehkan Karyawan, Bos Restoran WNA Korea Anggap Dirinya Tak Bersalah dan Janji Koperatif 

"Permohonan itu diterima. Surat penahanan dari majelis hakim PN Malang itu pun terbit pada pukul 14.00 WIB. Julianto pun diamankan langsung di kediamannya di Citraland Surabaya," ujar Mia.

Sebelum penahanan, kata Mia, 9 saksi dan korban sempat mendapat intimidasi dari JE. Itu dilakukan supaya saksi dan korban menarik tuntutannya dari pengadilan.

Baca Juga: Kebakaran Bromo Meluas hingga 176 Hektare, Tiga Heli Water Bombing Diturunkan

"Intimidasinya, saksi dan korban dihubungi via WhatsApp. Ada juga yang keluarganya diberi fasilitas materi sehingga orang tua korban meminta kasus dicabut," ujarnya.

JE akan diadili di PN Malang pada 20 Juli mendatang. Julianto dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kemenag Jatim dan Baznas Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pengiriman ini merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim dan Forum Zakat (FOZ) Jatim.

Ternyata Banyak Sarjana di Surabaya Belum Update KK, Disdukcapil Wanti-wanti Begini

Irvan menekankan, kesadaran memperbarui data kependudukan kian krusial menyongsong era integrasi data nasional dan pengembangan Digital Public Infrastructure.

Korban Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 730 Orang, BGN-SPPG Malah Mangkir di Hearing DPRD

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman, mendesak audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur penyedia program MBG.

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Cabang Mojokerto Beri Kejutan Haru untuk Nasabah

Momen tahunan ini dimanfaatkan sebagai wadah menyapa langsung sekaligus mendekatkan diri dengan nasabah setia.

Tak Cuma Fisik, Dinkes Sidoarjo Gelar Rapid Asesmen Jiwa Pulihkan Trauma Santri Keracunan MBG

Langkah rapid asesmen ini menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo bahwa penanganan darurat MBG dilakukan secara menyeluruh hingga aspek psikologis korban pulih.

Tiga OPD Pemkab Jember Sabet Penghargaan Public Service of The Year 2026

Gus Fawait menegaskan apresiasi ini bukan sekadar piala biasa, melainkan pelecut semangat agar Pemkab Jember terus melahirkan terobosan baru.