Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Ambrolnya Seluncuran Kenpark Surabaya
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 28 Jun 2022 09:09 WIB
selalu.id - Polisi menetapkan satu tersangka pada kasus ambrolnya seluncuran air di kolam renang Kenjeran Park, Surabaya, Selasa (28/6/2022). Peristiwa yang terjadi pada (7/5/2022) ini mencelakakan 17 korban luka-luka.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana yang menyampaikan bahwa sudah ada satu tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
"Sudah (ada tersangka), " kata Arief, Selasa (28/6/2022).
Polisi Tanjung Perak Surabaya menyebut bahwa tersangka tesebut merupakan salah satu pekerja tepatnya pihak menejemen.
"(Tersangka) dari manajemen," ujarnya.
Baca Juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United
Arief pun menyebut tersangka yang ditetapkan berisinial S. Namun, ia enggan menjelaskan secara detail perihal tersangka. Sebab, polisi dalam proses lebih lanjut.
"Atas nama S," ungkapnya.
Baca Juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang
Sementara itu, Staf Menejemen Operasional Kenjeran, Subandi, mengakui tidak mengetahui bahwa sudah ada tersangka dalam kasus waterpark kenjeran.
"Aku kurang tahu kalau masalah itu, coba tanya aja kesana (Polisi) mbak," kata Subandi, saat dihubungi selalu.id. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi