Selasa, 21 Jul 2026 23:48 WIB

Usai Jalur Zonasi, Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran PPDB SMP Swasta, Ini Caranya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 25 Jun 2022 15:05 WIB
Kepala Dispendik Kota Surabaya, Yusuf Masruh
Kepala Dispendik Kota Surabaya, Yusuf Masruh

selalu.id - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya menjalin kolaborasi dengan 179 SMP swasta membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring.

Pendaftaran mulai dibuka Jumat 24 Juni sampai dengan 14 Juli mendatang dengan mengakses laman ppdb.surabaya.go.id.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Kepala Dispendik Kota Surabaya Yusuf Masruh mengatakan, pendaftaran itu menggunakan NIK siswa dan PIN yang didapat saat validasi di PPDB SMPN.

"Pendaftaran PPDB SMP swasta menggunakan alamat website yang sama dengan PPDB SMPN," kata Yusuf, Sabtu (25/6/2022).

Sebanyak 250 lembaga SMP swasta di Surabaya dengan kuota 871 rombongan belajar (rombel) atau 24.518 siswa. Namun,
yang tergabung dalam PPDB daring sekitar 179 lembaga.

Kata Yusuf, pendaftaran PPDB SMPN jalur zonasi itu akan ditutup Sabtu (25/6/2022) mendatang. Ia menyebut jalur zonasi adalah jalur terakhir untuk penerimaan SMPN.

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

"Pengumuman jalur zonasi dilakukan Minggu (26/6/2022). Yang diterima bisa langsung melakukan daftar ulang secara online. Jadi, tidak perlu datang ke sekolah untuk melakukan daftar ulang, cukup klik tombol saja," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Erwin Darmogo menambahkan, PPDB SMP swasta menampung siswa yang belum diterima pada PPDB SMPN.

MKKS menyediakan dua jalur penerimaan, yaitu jalur afirmasi mitra warga dan jalur regular.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Erwin menjelaskan, SMP swasta mitra warga dapat diikuti oleh calon peserta didik baru (CPDB) SMP yang masuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada Data Terpadu Masyarakat Surabaya (DTMS).

"Seleksinya menggunakan waktu pendaftaran, siapa cepat dia dapat," pungkasnya. (Ade/SL2)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.

Komitmen Pemkab Jember untuk Pesantren: Dari Beasiswa Internasional, Insentif Guru Ngaji hingga Layanan Kesehatan Gratis

Gus Fawait juga umumkan pembentukan Forum Komunikasi Pondok Pesantren sebagai wadah resmi mempererat koordinasi antara Pemkab Jember dengan seluruh ponpes.