Minggu, 06 Sep 2026 02:31 WIB

Harus Dapat Izin Camat, Ini Sederet Aturan Berdagang Hewan Kurban di Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 24 Jun 2022 15:26 WIB
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

selalu.id - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penjual hewan ternak di Surabaya.

SE nomor 451/9519/436.7.9/2022 yang diterbitkan pada 6 Juni 2022 mendatang,berisi pedoman pelaksanaan kurban selama terjadinya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

Baca Juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Dalam SE tersebut, salah satunya syarat dan administrasi untuk penjual ternak diantaranya yaitu, penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui camat.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan, hewan kurban yang diperjualbelikan harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner (SV) dari daerah asal.

Kemudian, hewan ternak yang masuk ke wilayah Surabaya harus sesuai rekomendasi dan aturan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) serta camat di masing-masing wilayah.

"Bagi yang muslim, kalau ingin kurban, ya silahkan. Kami nanti akan turun memastikan ternak yang masuk di Surabaya sudah dilengkapi surat keterangan sehat dari daerah asal," kata Eri, Kamis (23/6/2022).

Selain itu, untuk persyaratan teknis tempat penjualan hewan kurban, yaitu pedagang ternak kurban harus memiliki lahan yang cukup, sesuai dengan jumlah hewan.

Selain itu, pedagang wajib memberi pagar atau pembatas di lahan dagangannya agar hewan tidak berkeliaran dan memungkinkan adanya ternak lain yang masuk ke tempat penjualan.

"Pedagang ternak juga harus menyediakan fasilitas untuk menampung limbah. Sebelum limbah dibuang, penjual diwajibkan terlebih dahulu melakukan desinfeksi atau pemusnahan,"jelasnya.

Fasilitas yang harus didesinfeksi yaitu kendaraan, peralatan, hewan, serta limbah yang tidak dapat diobati.

Bukan itu saja, di dalam SE Wali Kota juga disebutkan, pedagang wajib menyediakan tempat pemotongan dan isolasi khusus apabila ada salah satu ternak diduga terjangkit PMK dan tidak dapat diobati.

Baca Juga: Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

Lebih lanjut Eri menyampaikan, hewan ternak yang dinyatakan suspek sebisa mungkin segera ditangani dan dilakukan pengobatan untuk pencegahan virus PMK.

Ia pun terus berkoordinasi dengan jajaran Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya dan camat untuk memantau hewan ternak yang masuk ke wilayah Kota Pahlawan.

"Setiap peternakan dan yang menjual hewan kurban nanti akan kita periksa satu persatu,"ujarnya

"Meskipun PMK tidak berbahaya bagi manusia, paling tidak kita pastikan ternak yang masuk itu sehat dan aman, sedangkan yang suspek juga kita obati," tambahnya.

Kemudian, setelah mendapat persetujuan menjual hewan ternak, pihak kecamatan setempat akan melakukan pemeriksaan terhadap lokasi penjualan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan teknis.

Setelah itu, camat setempat mengusulkan kepada Pejabat Otoritas Veteriner atau DKPP Surabaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban yang akan diperjualbelikan.

Baca Juga: Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

"Apabila dinyatakan telah memenuhi syarat teknis hewan kurban, maka akan mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang ditandatangani oleh Pejabat Otoritas Veteriner Kota Surabaya," sebutnya.

Eri menambahkan bahwa dokter hewan yang berwenang atau petugas pemeriksa kesehatan hewan juga berhak memberikan rekomendasi atau saran yang harus dipatuhi oleh penjual kurban.

Apabila ditemukan ada hewan kurban yang tidak layak dan diduga terjangkit PMK serta persyaratan lain yang belum terpenuhi, maka penjual harus bertanggung jawab terhadap kebersihan tempat dan lingkungannya.

Selain pedoman penjualan hewan ternak untuk kurban, di dalam SE itu juga disebutkan rekomendasi aman pembelian atau memilih hewan untuk kurban, ada pula pedoman dan prosedur serta tata laksana pemotongan hewan kurban.

"Hewan kurban yang diperjualbelikan harus dalam kondisi sehat, penjual juga wajib memberi laporan kepada camat setempat secara langsung, setiap ada kedatangan hewan ternak mulai dari jenis, jumlah dan asalnya," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kebakaran Landa Pabrik Rokok di Jabon Sidoarjo

Petugas mencatat area gudang yang hangus terbakar diperkirakan mencapai 700 meter persegi.

Hadiri Raker Gabungan DPP Apeksi, Wali Kota Mojokerto Ning Ita: TKD Harus Fleksibel

Ning Ita menegaskan Apeksi akan terus mendorong agar relasi pusat dan daerah dibangun dengan prinsip kuat, adil, dan adaptif.

DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

“Masih banyak ternyata anak-anak yang butuh sekolah karena biaya. Sementara ternyata desilnya di atas 5,” kata Imam.

Menyoal Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, Kemenag RI Dorong Upaya Investigasi

Wamenag menegaskan, program MBG tetap dibutuhkan dan diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi pesantren dan madrasah.

Kenang Setahun Wafatnya Affan Kurniawan, Forkopimda Sidoarjo Bagi Beras ke Seribu Driver Ojol

Bantuan bertepatan dengan satu tahun wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol asal Jakarta yang meninggal dunia setahun lalu dalam aksi ujuk rasa.

Libatkan 25.613 Peserta, Tajemtra 2026 Pecah Rekor 

Para peserta menempuh perjalanan kurang lebih 30 KM hingga finish di kawasan Alun-alun Jember.