Aturan Operasional Pasar Tanjungsari Surabaya Dikeluhkan: Pedagang Tugi, Buah Cepat Busuk
- Penulis : Ade Resty
- | Minggu, 01 Nov 2026 17:00 WIB
selalu.id - Pembatasan jam operasional di Pasar Buah Tanjungsari, Surabaya, menuai keluhan dari para pedagang. Mereka khawatir regulasi tersebut justru membuat stok buah tertahan lebih lama hingga berisiko tinggi rusak dan membusuk.
Keluhan itu mencuat seiring langkah ketat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya yang mendirikan tenda pos pantau di kawasan pedestrian depan pasar untuk memelototi pelaksanaan jam operasional.
Baca Juga: Siasat Licik Penjual Miras Ilegal di Surabaya Hindari Razia Satpol PP
Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti membenarkan keberadaan pos penjagaan tersebut difungsikan penuh untuk mengawal kepatuhan aturan yang berlaku.
“Hal itu untuk pengawasan pemberlakuan jam operasional,” jelasnya, Minggu (1/11/2026).
Namun dari sudut pandang pedagang, persoalan ini tak sekadar urusan jam buka-tutup toko. Karakteristik komoditas buah yang tergolong barang cepat rusak (perishable goods) dinilai wajib menjadi pertimbangan utama pemerintah kota.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Buah Tanjungsari Surabaya, Umbar Rifai menegaskan, perlakuan terhadap buah sangat berbeda dengan komoditas lain yang memiliki ketahanan simpan panjang. Penundaan distribusi dipastikan langsung menggerus nilai jual barang.
“Buah itu kan mudah rusak dan membusuk,” tegasnya.
Baca Juga: Tolak Jam Operasional, Pedagang Pasar Buah Tanjungsari Surabaya Klaim Surat Revisi Perda DPRD
Saat ini, aktivitas pasar dipatok dalam dua sesi harian, yakni pukul 04.00–13.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00–22.00 WIB. Jeda operasional di tengah hari inilah yang dinilai merusak ritme niaga, terutama saat alur bongkar muat dan rantai pasokan buah baru tiba di lokasi.
Pasokan buah yang datang menuntut perputaran cepat agar tak membusuk di ruang penyimpanan. Makin lama tertahan, makin besar potensi kerugian yang harus ditanggung para pedagang.
Meranggapi kondisi tersebut, pedagang mendesak Pemkot Surabaya melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Baca Juga: Tolak Jam Operasional Dibatasi, Pedagang Pasar Tanjungsari Surabaya Ancam Demo
Pedagang mengusulkan agar Pasar Buah Tanjungsari diberi izin beroperasi 24 jam penuh demi menyesuaikan skema logistik dan pergerakan cepat barang dagangan.
Sebelumnya, sejumlah pedagang sempat menyambangi pos pantau Satpol PP untuk menyampaikan keberatan. Mereka berharap penertiban tidak melenyapkan fleksibilitas yang dibutuhkan demi menjaga keberlangsung usaha pedagang kecil.
Hingga kini, pos pantau Satpol PP masih berdiri siaga di area Pasar Buah Tanjungsari Surabaya untuk memastikan jam operasional berjalan sesuai ketentuan.
Editor : Zein Muhammad