Siasat Licik Penjual Miras Ilegal di Surabaya Hindari Razia Satpol PP
- Penulis : Ade Resty
- | Minggu, 01 Nov 2026 16:30 WIB
selalu.id - Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Surabaya kini menggunakan modus baru yang semakin sulit terdeteksi petugas.
Pelaku usaha disinyalir tidak lagi menyimpan stok barang di lokasi jualan, melainkan menitipkannya di tempat lain dan baru mengambilnya saat ada pembeli datang.
Baca Juga: Aturan Operasional Pasar Tanjungsari Surabaya Dikeluhkan: Pedagang Tugi, Buah Cepat Busuk
Modus ini terungkap dari hasil pengawasan dan sidak yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya terhadap 40 titik lokasi jualan miras selama satu bulan terakhir.
Dari puluhan titik yang diawasi, 15 toko di antaranya telah dipasangi stiker penyegelan lantaran terbukti melanggar aturan.
Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti menyatakan, puluhan lokasi tersebut telah dipetakan dan masuk dalam daftar pengawasan ketat petugas. Penindakan dilakukan secara acak dengan mendatangi lokasi pada waktu-waktu rawan.
"Ada sekitar 40 titik yang kita awasi, nama-nama dan lokasinya sudah masuk di kami. Kita awasi secara acak pada jam-jam tertentu. Sampai saat ini, sekitar 15 toko sudah kita segel," tegas Irna, Minggu (1/11/2026).
Irna menjelaskan, pelanggaran paling mendominasi yang ditemukan di lapangan berkaitan dengan ketidaksesuaian izin usaha. Sejumlah tempat memiliki izin resmi sebagai subdistributor, tetapi pada praktiknya justru melayani penjualan secara eceran kepada masyarakat.
"Kebanyakan yang ditemukan adalah toko-toko ini menjual eceran, padahal izin mereka sebenarnya subdistributor," katanya.
Tak hanya toko berizin resmi yang nakal, pengawasan juga menyasar rumah warga hingga warung remang-remang yang dicurigai menjadi tempat transaksi.
Baca Juga: Melihat dari Dekat Pasar Induk Surabaya: Fasilitas Lengkap, Bebas Biaya Sewa Lapak
Dalam penelusuran tersebut, petugas menemukan pola penjualan order-and-take demi mengelabui razia.
"Pedagang mungkin hanya membawa 1–2 karton, atau pakai metode menitipkan mirasnya di tempat lain. Kalau ada pengunjung datang, baru barang itu di-order," ungkap Irna.
Pola menyembunyikan stok ini membuat aktivitas jual beli di lokasi usaha sulit terlihat secara kasat mata. Selain itu, petugas juga mendapati praktik penjualan miras terselubung dengan kedok usaha lain, seperti warung kopi (warkop).
Penindakan pun menyasar berbagai kawasan permukiman, salah satunya di Kecamatan Sawahan, di mana petugas menyegel lokasi penjualan miras yang beroperasi di tengah pemukiman warga.
Baca Juga: Pelaku yang Loncat ke Sungai Usai Bacok Pemobil di Surabaya Belum Ditemukan
"Lokasinya menyebar di seluruh wilayah Surabaya, mulai selatan, timur, utara, hingga pusat kota. Di mana ada pelanggaran, pasti langsung kita segel," tegas Irna.
Pengawasan harian ini juga diperkuat oleh aduan dari masyarakat yang ditindaklanjuti secara khusus.
Irna menyatakan pemilik usaha yang tempatnya telah disegel dilarang keras melakukan aktivitas atau merusak segel Satpol PP.
"Kalau segel dilepas atau dirusak, itu sudah masuk ke ranah pidana. Kita akan awasi terus setiap hari," tandasnya.
Editor : Zein MuhammadURL : https://selalu.id/news-16261-siasat-licik-penjual-miras-ilegal-di-surabaya-hindari-razia-satpol-pp
