Eks Kapolri Listyo Sigit hingga Ahrie Sonta jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Selasa, 03 Nov 2026 20:45 WIB
selalu.id - Sejumlah jenderal polisi yang diamankan soal dugaan kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, itu ternyata benar.
Total, tiga jenderal yang diamankan dan kini telah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: Soal Kabar Penangkapan Jenderal Polisi, Ini Dugaan Pelanggarannya
Mereka di antaranya mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), dan mantan Sekretaris Pribadinya, Irjen Pol Ahrie Sonta, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.
Baca Juga: Desas-desus Penangkapan Jenderal Polisi, Ini Kata Mabes Polri
“Penyidik menetapkan tiga tersangka inisial LSP, ASN, EH dan satu orang saksi inisial SU,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Sementara itu, untuk satu orang masih berstatus saksi yakni Irjen Slamet Uliandi yang merupakan Pati Bareskrim Polri yang kini penugasan luar struktur.
Baca Juga: Konsolidasi Akbar FSPMI Bahas UU Cipta Kerja, yang Datang Kapolri
Diketahui, ketiga jenderal polisi tersebut tak tanya menyadap Presiden Prabowo Subianto, tapi juga menyadap sejumlah pejabat, politisi, media hingga LSM.
Editor : Zein Muhammad