Mantan Anggota DPR Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Kuota Haji 2026, Kerugian Diklaim Rp2 Miliar
- Penulis : Tim Selalu
- | Selasa, 27 Okt 2026 18:40 WIB
selalu.id – Mantan anggota DPR RI periode 2009–2014 berinisial RSR dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait kuota haji 2026. Laporan yang diajukan oleh agen perjalanan umrah dan haji tersebut menyebut nilai kerugian yang diklaim mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Penasihat hukum pelapor, Herman, S.H., mengatakan laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 2 Oktober 2026. Perkara itu tercatat dalam dua laporan polisi, yakni Nomor LP/B/7390/X/2026/SPKT/PMJ dan LP/B/7392/X/2026/SPKT/PMJ.
Baca Juga: Ngaku Imam Mahdi, Pria di Bangkalan Tipu Korban Miliaran Modus Jual Tiket Surga dan Top Up Umur
Menurut Herman, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2026. Pihak pelapor mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sebelum akhirnya menempuh jalur hukum karena upaya tersebut dinilai tidak membuahkan hasil.
“Sebagai informasi, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Mei 2026. Sebelum mengambil langkah hukum, kami sudah mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, mengedepankan amanat yang terkandung dalam Sila Ke-4. Namun, sepertinya tidak ada iktikad baik dari pihak yang bersangkutan, sehingga permasalahan ini kami laporkan dengan dua laporan berbeda,” ujar Herman kepada wartawan di Jakarta, sebagaimana dikutip pada Sabtu (3/10/2026).
Berdasarkan dokumen tanda penerimaan laporan yang disampaikan penasihat hukum, perkara tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Herman mengatakan, proses hukum diperlukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan, mulai dari hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, bentuk penawaran jasa, pembayaran calon jemaah, hingga realisasi layanan yang dijanjikan.
“Pada tahap ini, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa yang kami laporkan, termasuk hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, bentuk penawaran jasa, pembayaran yang dilakukan calon jemaah, serta realisasi dari jasa yang ditawarkan,” ungkap Herman.
Baca Juga: Kuota Haji Jatim Tetap, Kemenhaj: Jemaah Harus Sehat untuk Dapat Surat Istithaah
Penasihat hukum pelapor juga menyebut jumlah calon jemaah yang diduga terdampak mencapai ratusan orang. Pihaknya meminta kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut guna mengungkap perkara dan mencegah munculnya korban lain.
Selain mengawal proses hukum, pihak pelapor berharap biaya yang telah dibayarkan calon jemaah yang gagal berangkat pada musim haji 2026 dapat dikembalikan. Herman menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kerugian finansial, tetapi juga harapan masyarakat untuk menunaikan ibadah haji.
“Bagi calon jemaah, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai kerugian materi, tetapi juga menyangkut harapan untuk dapat melaksanakan ibadah haji,” ujarnya.
Baca Juga: Keselamatan Jemaah Umrah Prioritas, Kemenhaj RI: Batasi Perjalanan di Saudi
Herman juga menduga perkara tersebut berpotensi berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut. Namun, dugaan keterkaitan dengan TPPU itu masih merupakan pernyataan pihak penasihat hukum pelapor dan memerlukan pendalaman serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.
“Kami sangat berharap pihak kepolisian mengambil tindakan tegas dalam membongkar praktik-praktik seperti ini agar masalah ini tidak terjadi lagi pada musim haji yang akan datang,” pungkas Herman.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai perkara tersebut masih bersumber dari keterangan penasihat hukum pelapor. Belum terdapat informasi mengenai hasil penyelidikan atau penyidikan kepolisian maupun tanggapan dari pihak yang dilaporkan. Dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Redaksi