7 Polisi Dimutasi usai Gerebek 3 Kader Gerindra Pesta Sabu, Polrestabes Surabaya: Pembinaan Karier
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 02 Nov 2026 10:25 WIB
selalu.id - Tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya dimutasi setelah menggerebek tiga anggota atau kader Gerindra saat pesta narkotika jenis sabu di Hotel Alana Surabaya.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Surat telegram itu ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Baca Juga: Gus Fawait Masuk Radar Pilgub Jatim 2029, LSN Perkuat Jaringan Daerah
Tujuh personel yang dimutasi terdiri dari tiga perwira dan empat bintara. Mereka sebelumnya bertugas di lingkungan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya mutasi tersebut.
"Ya benar terkait adanya mutasi tsb. Rotasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran tugas untuk memperkuat pelayanan dan profesionalisme kepolisian,” kata Hadi, Senin (2/11/2026).
Adapun tiga perwira yang dimutasi yakni Iptu Kevin Asshabul Kahfi. Sebelumnya menjabat Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kini mendapat tugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Gubeng.
Kemudian Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho yang sebelumnya menjabat Kasubnit 1 Unit 1 Satresnarkoba dimutasi sebagai Ps Kaur Subbagbinkar Bag SDM Polrestabes Surabaya.
Sementara Ipda Andri Kiki Widayanto, sebelumnya Kasubnit 1 Unit 2 Satresnarkoba, dimutasi menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Baca Juga: Top 5 Berita: Deltras Kalah hingga Harga Emas Antam
Sedangkan empat personel bintara juga mendapat penempatan baru. Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dimutasi sebagai bintara unit (Banit) di Polsek Tegalsari.
Kemudian Aipda Rico Pramana Kusuma dipindahkan ke Polsek Tambaksari. Sementara Bripka Rangga Pinileh dimutasi ke Polsek Genteng.
Dalam surat telegram tersebut, personel yang dimutasi diwajibkan segera melaksanakan serah terima jabatan dan melapor ke tempat tugas baru paling lambat 14 hari sejak surat telegram diterbitkan.
Mereka juga diwajibkan memenuhi administrasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN/LHKSN) serta memperbarui data personel melalui aplikasi SIPP Bag SDM Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Bakal Dihadiri 13 Ribu Peserta, Ini Rangkaian dan Jadwal Milad ke-7 LSN di Alun-Alun Jember
Mutasi tujuh anggota Satresnarkoba tersebut menjadi perhatian lantaran dilakukan setelah jajaran kepolisian menangani perkara narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya.
Dalam perkara tersebut, polisi sebelumnya menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, termasuk tiga anggota Gerindra.
Meski demikian, Polrestabes Surabaya belum menyebut rotasi tersebut sebagai sanksi atau hukuman yang berkaitan dengan penanganan perkara narkoba tersebut.
Polrestabes Surabaya menyatakan mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, dan penyegaran tugas untuk memperkuat pelayanan serta profesionalisme kepolisian.
Editor : Achmad Supriyadi