Senin, 12 Okt 2026 23:02 WIB

Bukan Lewat PDAM, Ternyata Begini Aturan Retribusi Sampah di Perumahan Elit Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 28 Agu 2026 20:05 WIB
Kepala DLH Surabaya M Fikser. (Foto: Ade/selalu id).
Kepala DLH Surabaya M Fikser. (Foto: Ade/selalu id).

selalu.id - Mekanisme penarikan retribusi sampah di perumahan elit Surabaya ternyata berbeda dengan kawasan permukiman kampung pada umumnya. 

Jika warga di kampung membayar retribusi melalui tagihan PDAM, penghuni perumahan elit ditarik melalui pengelola atau developer kawasan.

Baca Juga: Kafe Tanpa IPAL Buang Limbah Lemak Sembarangan di Saluran Air Tunjungan Surabaya

Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Dalam Lampiran B tentang Retribusi Kebersihan, khususnya poin 7b, perumahan atau developer yang tidak menjadi bagian dari pelayanan PDAM masuk dalam kelompok wajib retribusi yang membuang sampah secara langsung ke tempat pemrosesan akhir (TPA).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, M Fikser mengatakan, pada dasarnya besaran retribusi kebersihan antara kawasan permukiman biasa dan perumahan elit tidak jauh berbeda. Yang membedakan adalah mekanisme penarikannya.

“Kalau warga kan ditarik di PDAM. Retribusi PDAM berdasarkan luas bangunan sama jalan, itu tiap bulan. Kalau perumahan elit atau kawasan tertentu, langsung berdasarkan ketetapan tiap bulan yang kita keluarkan,” terangnya kepada selalu.id, Jumat (28/8/2026).

Ketetapan tersebut mempertimbangkan sejumlah komponen, di antaranya luas bangunan, persil, dan jalan. Untuk perumahan yang dikelola developer, retribusi dikumpulkan oleh pengelola sebelum disetorkan ke kas daerah.

“Langsung dibayarkan dari developernya, yang narik, kumpul, langsung bayar ke kas daerah. Buktinya disampaikan ke kita,” jelas Fikser.

Ia memastikan sejauh ini pembayaran retribusi dari perumahan-perumahan elit tidak menjadi persoalan. Tidak ditemukan tunggakan berarti dalam proses penarikannya.

Namun, ada hal menarik di balik kecilnya volume sampah dari sejumlah perumahan elit. Menurut Fikser, banyak kawasan tersebut justru telah memiliki sistem pengelolaan sampah secara mandiri.

Sampah yang dikumpulkan dari rumah warga biasanya dipilah terlebih dahulu. Material yang masih memiliki nilai ekonomi dijual melalui vendor, sementara sampah residu baru dibuang ke TPA.

Baca Juga: Proyek Drainase Kelurahan Ancam Pasokan Air Bersih di Surabaya

“Rata-rata mereka punya pengelolaan mandiri. Ada pemilahan, yang bisa dijual punya nilai. Residunya jadi kecil,” paparnya.

Sementara sampah yang benar-benar dibuang ke TPA dikenakan retribusi berdasarkan berat atau tonase. Pengelola maupun vendor harus menggunakan barcode dan membayar sesuai berat sampah yang masuk.

Mekanisme serupa berlaku bagi sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) yang menggunakan jasa vendor pengelolaan sampah.

Di sisi lain, DLH Surabaya kini tengah memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan. Salah satu konsentrasi pengawasan berada di kawasan Keputih, Sukolilo.

Fikser menyebut terdapat sekitar 80 titik yang saat ini tengah didata dan diinvestigasi. DLH masih memilah lokasi mana yang memiliki izin, memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), melakukan pemilahan sampah, atau hanya menjadi tempat penampungan.

“Sekarang kita lagi menginvestigasi, dia punya izin atau tidak, punya IPAL atau tidak. Karena ada yang mengolah, ada yang cuma menimbun,” tegasnya.

Baca Juga: Lahan KAI Belakang Pasar Turi jadi Tempat Sampah Ilegal, Pemkot Surabaya Siapkan Sanksi Tegas

DLH juga mulai menelusuri rantai perjalanan sampah dari sumber hingga berakhir di TPA. Terutama sampah dari sektor Horeka yang selama ini banyak menggunakan jasa vendor.

“Kita mau tahu sampah itu sumbernya dari mana, Horeka mana, dibuang dengan vendor apa. Di vendor tersebut punya pengelolaan atau tidak, hasil pengelolaannya berapa, yang terbuang ke TPA berapa,” jelas Fikser.

Langkah ini dilakukan agar Pemkot Surabaya bisa mengetahui secara lebih pasti beban sampah yang masuk ke TPA sekaligus mendorong pengurangan sampah dari sumbernya.

Menurut Fikser, pengawasan tidak berhenti pada pemberian sanksi. Pengelola yang ingin kembali beroperasi secara legal juga akan didampingi DLH untuk memenuhi persyaratan perizinan, termasuk menyediakan IPAL dan sarana pengolahan yang sesuai.

“Kita tidak lepas. Kita bantu dari proses perizinan. Karena jujur kita juga merasa membutuhkan mereka,” pungkasnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Cabai Rawit Tembus Rp92 Ribu per Kilogram, Siap-siap Inflasi Makin Pedas

Merespons kondisi tersebut, LPEM FEB UI mendorong pemerintah untuk memperkuat rantai distribusi dan pemerataan pasokan antarwilayah.

Penjelasan PSI Surabaya di Balik Foto Viral Pertemuan dengan Kader PDIP

Meski demikian, Rudy menegaskan bahwa PSI Surabaya selalu terbuka lebar bagi siapa saja, termasuk para politisi maupun kader dari partai lain untuk bergabung.

Dugaan Video Call Mesra dengan Pria Tersebar, Ruben Onsu Lapor ke Polda Metro Jaya

Saat ini, laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dan tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

PSI Surabaya Sebut Bakal Banyak Kader Partai Lain Bergabung Jelang Pemilu 2029

Di tengah dinamika perpindahan kader tersebut, Yuga menyatakan optimistis menghadapi agenda politik atau Pemilu pada 2029.

Puluhan Warga Ajung Jember jadi Korban Arisan-Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Saat ini, korban tengah mengumpulkan seluruh bukti transfer dan catatan transaksi untuk proses verifikasi faktual sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Gabung PSI Surabaya, Eks Kader PDIP Wajib Ikuti Patron Politik Jokowi

Yuga mengatakan PSI menjadikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai patron perjuangan partai, untuk membesarkan partai serta berjuang bagi masyarakat.